Sebenarnya bagaimana
dengan regulasi yang mengatur tentang ini? Untuk mengetahui informasi
selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)
Tunjangan Tambahan
Penghasilan (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan kepala
sekolah di luar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. TPP bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru dan kepala sekolah.
Besaran TPP
Besaran TPP guru dan
kepala sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Besaran Tunjangan
Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Regulasi TPP
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran
yang menjelaskan soal pemberian tunjangan terhadap guru berstatus ASN di
daerah.
Surat Edaran Nomor
6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, ditujukan ke
gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia, itu secara khusus disampaikan
demi meluruskan pemahaman yang beragam terkait polemik tunjangan yang diberikan
kepada guru.
Pembahasannya yaitu
berkaitan dengan TPG dan TPP. Berkaitan dengan TPP untuk guru dan kepala sekolah dijelaskan dalam surat tersebut.
Tambahan Penghasilan
Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan
kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Pemberian TPP ASN
Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.
Tambahan penghasilan
itu diberikan berdasarkan pertimbangan:
·
Beban kerja, berdasarkan
beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk
menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
·
Tempat bertugas, tambahan
penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam
melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan
daerah terpencil.
·
Kondisi kerja, tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN.
·
Kelangkaan
profesi, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan
kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan
langka.
·
Prestasi kerja, tambahan
penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang
memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
·
Pertimbangan
objektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Catatan Tentang TPP
Besaran TPP dapat
berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini tergantung pada kebijakan pemerintah
daerah masing-masing.
Biasanya TPP dibayarkan
kepada guru dan kepala sekolah setiap bulan. Pembayaran TPP dilakukan melalui
rekening bank masing-masing guru dan kepala sekolah.
Guru dan kepala sekolah
yang tidak memenuhi syarat tidak akan mendapatkan TPP.
TPP dapat dipotong jika
guru dan kepala sekolah melakukan pelanggaran disiplin.
Demikian ulasan tentang
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Mendapatkan TPP Namun Ada Yang Tidak,
Ini Regulasi Sebenarnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.