Bulan Mei 2024 Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasinya?

Bulan Mei 2024 Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasinya?



Suara Numbei News - Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TPP bagi guru dan kepala sekolah semua jenjang ada di daerah yang mendapatkannya namun tidak juga banyak daerah yang tidak mendapatkannya.

Sebenarnya bagaimana dengan regulasi yang mengatur tentang ini? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan kepala sekolah di luar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru dan kepala sekolah.

Besaran TPP

Besaran TPP guru dan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Regulasi TPP

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal pemberian tunjangan terhadap guru berstatus ASN di daerah.

Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, ditujukan ke gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia, itu secara khusus disampaikan demi meluruskan pemahaman yang beragam terkait polemik tunjangan yang diberikan kepada guru.

Pembahasannya yaitu berkaitan dengan TPG dan TPP. Berkaitan dengan TPP untuk guru dan kepala sekolah dijelaskan dalam surat tersebut.

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

Tambahan penghasilan itu diberikan berdasarkan pertimbangan:

·        Beban kerja, berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.

·        Tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.

·        Kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN.

·        Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.

·        Prestasi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.

·        Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Catatan Tentang TPP

Besaran TPP dapat berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Biasanya TPP dibayarkan kepada guru dan kepala sekolah setiap bulan. Pembayaran TPP dilakukan melalui rekening bank masing-masing guru dan kepala sekolah.

Guru dan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat tidak akan mendapatkan TPP.

TPP dapat dipotong jika guru dan kepala sekolah melakukan pelanggaran disiplin.

Demikian ulasan tentang Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Ini Regulasi Sebenarnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

 


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama