KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PPP ke Partai Garuda di NTT I dan II

KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PPP ke Partai Garuda di NTT I dan II

Foto: Sidang sengketa Pileg 2024 di MK. (Dwi Rahmawati/detikcom)



Suara Numbei News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) NTT I dan NTT II. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PPP selaku pemohon untuk perkara 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Raden Liani Afrianty dalam sidang PHPU Pileg 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Liani mengatakan dalam dalil yang disampaikan, PPP tidak menyebutkan kronologis tempat yang tepat terkait dugaan adanya perpindahan suara tersebut.

"Dalil pemohon yang menyatakan adanya praktek perpindahan pada dapil NTT I dan II tidak terbukti," kata Liani.

Menurut KPU, perolehan suara PPP di NTT I ialah sebesar 18.497 suara dan perolehan suara Partai Garuda sebesar 7.524 suara. Kemudian di dapil NTT II, KPU menyebut jika perolehan suara PPP sebesar 36.169 dan Partai Garuda sebesar 11.577 suara.

Sedangkan melalui petitumnya, di dapil NTT I, PPP mengatakan seharusnya mendapatkan 25.697 suara dan Partai Garuda mendapatkan 324 suara. Lalu di dapil NTT II, menurut pemohon, PPP seharusnya mendapatkan 47.620 suara dan Partai Garuda sebesar 126 suara.

"Berdasarkan uraian di atas dalil permohonan terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda dan pengurangan suara pemohon di NTT I dan II tidak mendasar, dan pemohon tidak menyebutkan perpindahan di mana saja, dan hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi," jelasnya.

"Harusnya pemohon menyebutkan TPS mana kelurahan mana, kecamatan mana saja di dapil NTT I dan II yang terjadi perpindahan suara," sambungnya.

Selain itu, menurut KPU, saksi dari PPP hadir langsung dalam rekapitulasi suara berjenjang dan tidak mengajukan keberatan. Maka, KPU pun menegaskan tidak ada perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda.

"Tidak terjadi perpindahan suara pemohon baik di NTT I dan NTT II," tegasnya.

"Saksi mandat pemohon ikut menandatangani dokumen berita acara dan sertifikat hasil penghtingan suara parpol dan caleg dalam pemilu 2024 jenis pemilihan umum DPR NTT I dan NTT II. Bahwa tidak ditemukan materi keberatan saksi mandat," imbuh dia.

Sebelumnya, PPP mengatakan memiliki perhitungan suara berbeda dengan KPU. PPP mengatakan perolehan suaranya di 35 daerah pemilihan (Dapil) berbeda dengan penetapan KPU.

"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi," ujar kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Dalam petitum PPP yang dilihat di website MK, Berikut rinciannya:


1. Provinsi Aceh: Dapil Aceh I
2. Provinsi Banten: Dapil Banten I, Dapil Banten II, Dapil Banten III
3. Provinsi DKI Jakarta: Dapil DKI Jakarta II
4. Provinsi Jawa Barat: Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, dan Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI
5. Provinsi Jambi: Dapil Jambi
6. Provinsi Jawa Tengah: Dapil Jawa Tengah III
7. Provinsi Jawa Timur: Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, Jawa Timur VIII
8. Provinsi Kalimantan Timur: Dapil Kalimantan Timur
9. Provinsi Lampung: Dapil Lampung I, Lampung II
10. Provinsi Maluku Utara: Dapil Maluku Utara
11. Provinsi NTB: Dapil NTB I, NTB II
12. Provinsi NTT: Dapil NTT I, NTT II
13. Provinsi Papua Pegunungan: Dapil Pegunungan
14. Provinsi Sulawesi Selatan: Dapil Sulawesi Selatan I
15. Provinsi Sulawesi Tengah: Dapil Sulawesi Tengah
16. Provinsi Sumatera Barat: Dapil Sumatera Barat I
17. Provinsi Sumatera Selatan: Dapil Sumatera Selatan I, Sumatera Selatan II
18. Provinsi Sumatera Utara: Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera Utara III



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama