Foto: Sidang sengketa
Pileg 2024 di MK. (Dwi Rahmawati/detikcom) |
Hal itu disampaikan
kuasa hukum KPU, Raden Liani Afrianty dalam sidang PHPU Pileg 2024 di gedung
MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). Liani mengatakan dalam dalil yang
disampaikan, PPP tidak menyebutkan kronologis tempat yang tepat terkait dugaan
adanya perpindahan suara tersebut.
"Dalil pemohon
yang menyatakan adanya praktek perpindahan pada dapil NTT I dan II tidak
terbukti," kata Liani.
Menurut KPU, perolehan
suara PPP di NTT I ialah sebesar 18.497 suara dan perolehan suara Partai Garuda
sebesar 7.524 suara. Kemudian di dapil NTT II, KPU menyebut jika perolehan
suara PPP sebesar 36.169 dan Partai Garuda sebesar 11.577 suara.
Sedangkan melalui
petitumnya, di dapil NTT I, PPP mengatakan seharusnya mendapatkan 25.697 suara
dan Partai Garuda mendapatkan 324 suara. Lalu di dapil NTT II, menurut pemohon,
PPP seharusnya mendapatkan 47.620 suara dan Partai Garuda sebesar 126 suara.
"Berdasarkan
uraian di atas dalil permohonan terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda dan
pengurangan suara pemohon di NTT I dan II tidak mendasar, dan pemohon tidak
menyebutkan perpindahan di mana saja, dan hanya menyebutkan secara umum pada
tingkat provinsi," jelasnya.
"Harusnya pemohon
menyebutkan TPS mana kelurahan mana, kecamatan mana saja di dapil NTT I dan II
yang terjadi perpindahan suara," sambungnya.
Selain itu, menurut
KPU, saksi dari PPP hadir langsung dalam rekapitulasi suara berjenjang dan
tidak mengajukan keberatan. Maka, KPU pun menegaskan tidak ada perpindahan
suara dari PPP ke Partai Garuda.
"Tidak terjadi
perpindahan suara pemohon baik di NTT I dan NTT II," tegasnya.
"Saksi mandat
pemohon ikut menandatangani dokumen berita acara dan sertifikat hasil
penghtingan suara parpol dan caleg dalam pemilu 2024 jenis pemilihan umum DPR
NTT I dan NTT II. Bahwa tidak ditemukan materi keberatan saksi mandat,"
imbuh dia.
Sebelumnya, PPP
mengatakan memiliki perhitungan suara berbeda dengan KPU. PPP mengatakan
perolehan suaranya di 35 daerah pemilihan (Dapil) berbeda dengan penetapan KPU.
"Bahwa
persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan
antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35
dapil tersebar di 19 provinsi," ujar kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin,
dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor
187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis
(2/5/2024).
Dalam petitum PPP yang
dilihat di website MK, Berikut rinciannya:
1. Provinsi Aceh: Dapil Aceh I
2. Provinsi Banten: Dapil Banten I, Dapil Banten II, Dapil Banten III
3. Provinsi DKI Jakarta: Dapil DKI Jakarta II
4. Provinsi Jawa Barat: Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, dan
Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI
5. Provinsi Jambi: Dapil Jambi
6. Provinsi Jawa Tengah: Dapil Jawa Tengah III
7. Provinsi Jawa Timur: Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa
Timur VI, Jawa Timur VIII
8. Provinsi Kalimantan Timur: Dapil Kalimantan Timur
9. Provinsi Lampung: Dapil Lampung I, Lampung II
10. Provinsi Maluku Utara: Dapil Maluku Utara
11. Provinsi NTB: Dapil NTB I, NTB II
12. Provinsi NTT: Dapil NTT I, NTT II
13. Provinsi Papua Pegunungan: Dapil Pegunungan
14. Provinsi Sulawesi Selatan: Dapil Sulawesi Selatan I
15. Provinsi Sulawesi Tengah: Dapil Sulawesi Tengah
16. Provinsi Sumatera Barat: Dapil Sumatera Barat I
17. Provinsi Sumatera Selatan: Dapil Sumatera Selatan I, Sumatera Selatan II
18. Provinsi Sumatera Utara: Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II,
Sumatera Utara III