![]() |
Hakim
Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta
Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) |
Hal itu terjadi dalam
sidang lanjutan perselisihan pileg 2024 perkara nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024
untuk posisi DPD Dapil NTT di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Hilda merupakan pihak terkait dalam perkara ini.
Sementara, pemohonnya
adalah caleg lain bernama Elyas Yohanis Asamau. Dalam permohonannya, pemohon
mengatakan dirinya sebanyak 25.194 suara di Kupang.
Sementara berdasarkan
hitungan KPU selaku termohon, Elyas mendapat 25.104 suara sehingga ada selisih
90 suara. Sementara, Caleg DPD atas nama Hilda Manafe memperoleh 39.233 suara
berdasarkan hitungan KPU. Namun menurut Pemohon, Hilda mendapat 39.153 suara.
Dominggus awalnya
meminta hakim mengesahkan keterangan jawaban yang telah dibawanya. Namun, Saldi
mengatakan Dominggus tidak pernah menyerahkan keterangan apapun.
"Izin yang Mulia,
karena keterangan jawaban belum diterima oleh pihak MK di bawah, jadi mohon
disahkan dalam persidangan," kata Dominggus dalam persidangan.
"Saudara pihak
terkait, anda dulu sudah mendaftar menjadi pihak terkait dan disetujui tapi
tidak pernah menyerahkan keterangan," kata Saldi.
Dominggus mengatakan
dirinya sudah mengajukan keterangan sebagai pihak terkait. Perdebatan kemudian
terjadi.
"Di hari kami
melakukan pendaftaran sebagai pihak terkait, kami sudah mengajukan keterangan
pihak terkait tapi waktu itu dari MK pihak registrasi menyampaikan bahwa nanti
setelah satu hari setelah pemeriksaan atau persidangan," ujar Dominggus.
"Anda kan lawyer
ya, harus bisa membedakan keterangan dengan bukti. Yang harus anda sampaikan
satu hari sebelum sidang adalah keterangan. Buktinya bisa anda sampaikan tadi
(di persidangan)," ucap Saldi.
Saldi mengatakan kuasa
hukum pihak terkait belum menyerahkan berkas keterangan. Dominggus tetap
mengatakan dirinya sudah melakukan konfirmasi ke MK.
"Kan disuruh satu
hari menjelang, tapi kemarin tidak Anda serahkan, kan?" tanya Saldi.
"Iya, tapi sudah
saya konfirmasi ke Mahkamah kemarin," jawab Dominggus.
"Bukan, pertanyaan
saya, Anda menyerahkan (keterangan) tidak?" tanya Saldi kembali.
"Tidak,"
jawab Dominggus.
Saldi meminta Dominggus
untuk membacakan poin-poin keterangan yang diajukan.
Namun, Dominggus
membacakan bagian-bagian yang telah diterima oleh Majelis Hakim sehingga
penjelasan dipotong oleh hakim tersebut.
"Tadi sudah saya
katakan, kami sudah mengatakan itu dianggap bisa. Ada dua pintu masuk, ada
pintu sini dan sini. Kami menganggap itu dibenarkan," kata Saldi.
Dominggus lalu coba
berdebat lagi. Dia hendak mengutip pasal dalam peraturan MK, namun langsung
dipotong dan diberi peringatan oleh Saldi Isra.
"Izin, Yang Mulia,
tapi berdasarkan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)," kata dia
yang dipotong Saldi.
"Jangan berdebat
pasal dengan saya," kata Saldi. *** detik.com