Lima Bulan Akses Menuju Tambak Garam Kabupaten Malaka Terblokir, PT IDK Pikir Ulang Investasi di Malaka

Lima Bulan Akses Menuju Tambak Garam Kabupaten Malaka Terblokir, PT IDK Pikir Ulang Investasi di Malaka

Desain Proses PT Inti Daya Kencana (IDK) Sucipto Susilo menunjukkan kristal garam hasil panen garam yang dikelola PT IDK di Desa Weseben, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Kamis (7/12/2023) lalu. (Dok. PT IDK)


Suara Numbei News - Akses jalan umum menuju lokasi tambak garam di Desa Weseben, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, hingga kini masih tertutup. Akses utama untuk keluar masuk kendaraan ke lokasi tambak, telah ditutup sejak akhir Desember 2023 lalu.

Diduga, aksi tersebut dilakukan sejumlah oknum pemilik lahan tambak garam yang kecewa dengan manajemen PT Inti Daya Kencana (IDK), selaku investor garam industri nasional yang mengelola areal tambak sejak tahun 2021 lalu.

Aksi pemblokiran jalan utama juga sudah pernah terjadi pada 11 September 2021 silam. Di mana, saat itu 12 tua adat yang berdomisili di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, mengaku kecewa karena pada saat pengoperasian, PT IDK tidak melakukan upacara ritual sesuai tradisi budaya dan masyarakat setempat.

Pantauan wartawan victorynews.id, Senin (20/5/2024) di lokasi, ruas jalan masuk menuju tambak garam dalam kondisi berlubang dan digenangi air.

Diduga lubang tersebut digali menggunakan eksavator. Karena, tampak kedalaman lubang sekitar dua meter dengan lebar kurang lebih satu meter.

Kondisi itu mengakibatkan, kendaraan roda dua, roda empat maupun masyarakat lokal, tidak bisa melintas.

Selain itu, di ruas jalan alternatif dari Trans Uluklubuk menuju tambak garam, juga terlihat pohon gewang dengan ukuran besar dengan ranting-ranting tergeletak begitu saja di tengah jalan. Dan membuat kendaraan roda dua dan empat tidak bisa melintas.

Terpantau dari jarak 100 meter dari pinggir jalan yang diblokir, tidak ada karyawan atau pekerja PT IDK yang beroperasi di lokasi tambak. Hanya terlihat ribuan karung berwarna biru-putih berisi garam yang tersusun rapih di pinggir petak tambak.

Aprianus, salah seorang warga Desa Weseben yang bermukim di sekitar lokasi tambak garam, kepada VN mengatakan, Bulan Mei adalah bulan tambak garam mulai beroperasi. Dan perusahaan biasanya melakukan rekruitmen tenaga kerja.

"Tapi ini sudah pertengahan Bulan Mei, tidak ada tanda-tanda mau aktivitas. Kami juga tidak tahu kenapa jalan itu ditutup," ungkap Aprianus yang mengaku mantan karyawan PT IDK.

Menurutnya, pada tahun 2022 pemilik lahan di lokasi tambak garam telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan untuk mengelola dengan kompensasi perusahaan harus ganti rugi atas lahan yang sudah diolah.

"Jadi waktu itu, termasuk saya punya lahan di lokasi tambak garam itu sekitar setengah hektar yang saya serahkan. Dan uang, istilahnya uang sirih pinang yang saya terima waktu itu sekitar Rp 8 juta lebih. Dengan catatan, lahan itu digarap oleh perusahaan selama 10 tahun atau sampai tahun 2032 mendatang," ujar Aprianus.

Ia juga mengaku lahan kakanya seluar setengah hektare juga diserahkan kepada PT IDK untuk mengelola. Dan kakanya juga mendapatkan hak yang sama, yaitu Rp 8 juta lebih.

Ia berharap, ada niat baik dari masyarakat sebagai pemilik lahan untuk membuka kembali akses jalan tersebut. "Siapa tahu dengan membuka kembali akses itu, pihak perusahaan punya hati untuk bisa merekrut kembali kami yang sebelumnya pernah bekerja di situ," ungkapnya.

Tidak Beraktivitas

Terpisah, General Manager PT IDK Putu Mahardika membenarkan bahwa, akses jalan menuju tambak ditutup beberapa oknum masyarakat.

"Saat ini PT IDK tidak dapat melakukan tindakan apa-apa karena penutupan dilakukan di luar lahan PT IDK dan merupakan jalan umum sehingga kewenangannya ada pada Pemerintah Kabupaten Malaka," terang Putu secara tertulis melalui pesan WhatsApp, Senin(20/5/2024)

Putu juga mengaku hal tersebut sudah dilaporkan kepada Bupati Malaka baik secara lisan maupun dengan surat resmi, dan juga telah diinformasikan kepada Polres Malaka perihal penutupan fasilitas umum.

Menurut Putu, dengan tidak dapat diaksesnya jalan membuat keraguan bagi perusahaannya untuk berinvestasi lebih lanjut di Malaka.

"Karena gangguan-gangguan seperti ini sudah sangat sering terjadi dan akibat dari tidak adanya aktivitas dari perusahaan maka perusahaan dengan terpaksa telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian karyawannya," kata Putu yang saat ini sedang berada di Jakarta.

Perihal kronologis penutupan jalan, jelas Putu, dipicu oleh PHK terhadap seorang anggota security yang dalam penilaian perusahaan tidak layak untuk diperpanjang kontrak kerjanya.

"Atas keputusan itu, sebagian dari para oknum menyatakan solidaritas dan ingin ikut mundur. Perusahaan sudah mencoba memberikan penjelasan dan memberikan kesempatan untuk tetap bekerja, namun ditolak dengan alasan mereka ingin bekerja di tempat lain atau usaha sendiri," ujarnya.

Lanjutnya, karena perusahaan membutuhkan pekerja, maka perusahaan melakukan rekrutmen tenaga kerja pengganti yang direkrut dari para pemuda Desa Weoe dan sekitarnya.

"Setelah para pekerja baru direkrut, barulah para pekerja yang sudah mengundurkan diri melakukan penutupan jalan dengan alasan lahan yang kemudian dibuat jalan adalah milik pribadi mereka dan tidak pernah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan Pemda membangun di lahan pribadi mereka," pungkas Putu.

Investor Aman

Sebelumnya, Bupati Malaka Simon Nahak mengaku, dirinya meninginkan investor yang masuk ke Malaka bisa bekerja dengan aman dan nyaman, serta tidak ada gangguan.

Sehingga, langkah pertama dilakukan oleh pemerintah daerah, yakni mengecek status tanah yang menjadi tempat dibangun pabrik garam oleh PT IDK.

"Nah, kalau dilihat potensinya cukup untuk dikelola namun lahannya yang harus diselesaikan. Kita bersyukur karena khusus untuk salah satu desa di Kecamatan Malaka Barat, pemilik lahan sudah tanda tangan perjanjian sewa menyewa," kata Simon Nahak.

Demikian pula, kata Simon, pihak perusahaan IDK sudah melunasi sewa menyewa itu. "Kemudian kita masih lagi akan tingkatkan kerja sama itu dengan Desa Weoe dan lainnya. Mengapa tahapan ini harus diselesaikan karena kami tahu bahwa potensi itu patut untuk dikelola menjadi pabrik garam," beber Simon.

"Perlu ada status hak perusahaan terhadap lahan di atas lahan itu, sehingga ada kepastian hukum. Kami akan mempercepat proses perizinan kepada para investor yang mau berinvestasi di Malaka, termasuk PT IDK," jelasnya.

Simon mengatakan, untuk Kabupaten Malaka, hampir semua daerah pesisir pantai memiliki potensi garam, seperti Kecamatan Wewiku, Malaka Barat, Malaka Tengah, Kobalima dan Alas. Sehingga pihaknya akan mendukung investor untuk menggarap lahan di wilayah itu, tentunya dengan harapan agar masyarakat di wilayah itu juga ikut sejahtera. *** victorynews.id



 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama