Salah satu Isi surat
pernyataan sikap ini adalah meminta copot jubah dari RD Agustinus Iwanti.
Berikut isi surat Bapa
Sindi yang dibuat sebagai pernyataan sikap ditujukan ke Keuskupan Ruteng,
mengutip suaraburuh pada 16 Mei 2024.
Hari ini, Sabtu 4 Mei
2024, bertempat di kediaman Bpk. Valentinus (Bp Sindy) yang beralamat di
kampung Lokom, Desa Lembur Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur
dengan ini menyatakan bahwa telah berdiskusi dan bersepakat dengan melibatkan
keluarga besar menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan dalam penindakan
terhadap RD Agustinus Iwanti, pihak penegak hukum gereja atau pengambil
keputusan agar mengakomodir tuntutan kami sebagaimana telah kami layangkan
sebelumnya dalam surat klarifikasi dan tuntutan.
Adapun tuntutan kami
sebagai pihak keluarga korban adalah sebagai berikut;
1. Medesak pihak
Keuskupan Ruteng untuk segera mencopot jubah atau segera menanggalkan penugasan
romo Agustinus Iwanti dalam tugasnya sebagai imam.
2. Meminta RD.
Agustinus Iwanti untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan
membiayai semua kelangsungan hidup dari ibu Helmince (Mama Sindy) ke depannya.
3. Medesak pihak
Keuskupan Ruteng untuk segera menyelesaikan kasus ini secara adil dan
transparan selambat-lambatnya dua Minggu sejak Surat pernyataan sikap ini
dibuat.
4. Apabila keputusan
dari penegak hukum gereja dalam menindak Romo Agustinus Iwanti tidak sesuai
poin-poin tuntutan pihak keluarga korban, maka kami selaku keluarga korban akan
mengambil langkah jalur hukum di Kepolisian.
Demikian surat
pernyataan sikap ini kami buat dengan penuh rasa tanggung jawab. Kami
mengharapkan Pihak keuskupan Ruteng mempertimbangkan pernyataan sikap kami.
Atas perhatian kami ucapkan limpah terima kasih." *** jurnalflores.co.id