Polisi Buru AA, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kabupaten Belu NTT

Polisi Buru AA, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kabupaten Belu NTT

AA,.pelaku pembunuhan ibu kandung di Kabupaten Belu


Suara Numbei News - Anggota Satreskrim Polres Belu bersama Polsek Tasifeto Barat memburu AA usia 42 tahun pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

"Pelaku belum dapat. Masih dalam pengejaran Anggota Kepolisian," ujar
Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa ketika dihubungi media, Jumat (10/5/2024) sore.

Sementara itu, dua orang saksi berinisial VSI dan FMB tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim terkait kasus tewasnya wanita lansia tersebut. "Untuk para saksi sementara jalani pemeriksaan," terang Karnawa.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial MA (79) tewas ditangan anak kandungnya sendiri usai dianiaya di kediaman korban yang terletak di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Jumat (10/5/2024) pagi.

Sebelum tewas, wanita lanjut usia itu terlebih dahulu dianiaya oleh putra kandungnya berinisial AA (42) sejak hari Kamis pagi tanggal 9 Mei 2024 kemarin di kediaman korban, RT A1 Sukaernaruk, Dusun Hofehan, Desa Tukuneno.

Menurut Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, sesuai keterangan dari istri pelaku berinisial VSI bahwa, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 pagi sekira pukul 07.00 Wita.

Lanjut dia, saksi mendengar rumah korban seperti dilempar dan korban mengetahui kalau yang melakukan itu adalah suaminya karen sempat mendengar teriakan suaminya.

"Mendengar itu, saksi datangi pelaku dengan tujuan menegur agar pelaku hentikan perbuatannya yang sedang memukul korban gunakan batu dan kepalang tangan," ujar Ketut saat dihubungi media terpisah.

Dijelaskan, saksi sempat menegur pelaku namun tidak digubris. Bahkan pelaku balik mengancam saksi agar tidak ikut campur sehingga saksi tidak bisa berbuat banyak. Setelah kejadian itu saksi juga tidak bisa melihat keadaan korban karena dilarang oleh pelaku.

"Sekira pukul 23.00 Wita, saksi masih mendengar teriakan korban seperti mengerang kesakitan dan saksi berniat melihat korban namun lagi-lagi dilarang oleh pelaku," ungkap Ketut.

Kemudian, pada Jumat tanggal 10 Mei sekitar pukul 06.00 Wita, kedua saksi bertemu didekat rumah korban dengan tujuan ingin melihat keadaan korban. Saat dilihat korban sudah kaku dan diyakini telah meninggal dunia.

"Kejadian yang dilihat kemudian dilaporkan ke Pemerintah Desa selanjutnya Pemerintah Desa melaporkan ke Polsek Tasifeto Barat," ucap Ketut. *** katantt.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama