Pelaku MP ditangkap
usai dilaporkan paman korban ke polisi, pada
Sabtu 27 April 2024 lalu.
Kapolres Manggarai
Timur, AKBP Suryanto mengatakan bahwa, saat ini pelaku sudah diamankan oleh
kepolisian. Sementara, korban masih belum bisa dimintai keterangan karena
kesehatannya terganggu pascamelahirkan.
“Ia benar. Tersangka
sudah diamankan, sementara korban masih belum bisa dimintai keterangan karena
masih lemas pascamelahirkan. Kamis rencana baru akan divisum,” ujarnya, Rabu
(1/5/2024).
Suryanto mengatakan,
pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu di kediamannya.
Saat itu, pelaku MP
mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan modus untuk mengobati luka pada
salah satu bagian tubuh korban. Sampai di kamar, lanjut Suryanto, pelaku malah
menyetubuhi korban.
Sesudah melakukan
perbuatan keji itu, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada
siapa pun termasuk ibu kandungnya. *** okezone.com