Habibur Rahman
diamankan 8 Mei 2024 di Kantor Kanimsus Surabaya, saat ia akan melakukan
perpanjangan izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi,
HR beralamat di Jalan Kyai Haji Mansyur, No. 33, Desa Pabian, Kecamatan
Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani memberikan keterangan pers di Polda NTT
terkait kronologi penangkapan tersebut.
“Pada tanggal 8 Mei
2024, kami mengamankan warga Negara Bangladesh yang merupakan subjek DPO oleh
Polda Nusa Tenggara Timur dan orang yang dicari oleh Australian Federal
Police,” ujar Ramdhani Jumat, 17 Mei 2024.
Lebih lanjut Ramdhani
menuturkan sejak tanggal 9 Januari 2024 Kanimsus Surabaya mendapat informasi
dari istri HR yang merupakan warga Indonesia, mengatakan HR hilang dan ingin
mencari keberadaan HR.
Mendapat laporan tersebut
Kanimsus Surabaya melakukan penelusuran lebih jauh, dan mendapat informasi
bahwa HR merupakan jaringan sindikat penyelundupan manusia ke Australia.
“Kami dari Januari
sampai Maret 2024, berusaha mencari HR karen modus operandinya selalu berpindah
tempat, dari satu tempat ke tempat yang lain. Pada tanggal 2 April 2024, kami
mendapat informasi dari Kedutaan Bangladesh bahwa yang bersangkutan (HR)
memiliki rekam jejak terkait penyelundupan manusia,” kisah Ramdhani.
Tanggal 20 April 2024
satu pengacara HR dari lembaga bantuan hukum yang disewa oleh HR datang ke
Kanimsus Surabaya dan bertanya mengenai pelayanan keimigrasian untuk
perpanjangan izin tinggal.
“Patut diketahui bahwa yang bersangkutan ini
memiliki izin tinggal penyatuan keluarga, yang disponsori oleh istrinya
sendiri. Izin tinggalnya sendiri akan berakhir pada tanggal 13 Mei 2024. Oleh
karenanya orang yang ditugaskan datang tersebut, mau menanyakan mekanisme dan
prosedur perpanjangan izin tinggal,” tutur Ramdhani.
Setelah pihak Kanimsus
Surabaya mengetahui bahwa pengacara tersebut adalah suruhan HR, maka
dipancinglah HR agar datang ke Kanimsus Surabaya.
“Tanggal 8 Mei 2024 HR
datang dan kami pastikan bahwa dia adalah orang yang benar, kami segera lakukan
pengamanan. Kemudian kita kembangkan dan telusuri lagi ternyata di apartemen HR
ditemukan juga seorang g warga negara Bangladesh, yang saat ini sedang berada
di ruang detensi Kanimsus Surabaya,” jelas Ramdhani.
Saat penangkapan ungkap
Ramdhani, tersangka tidak melakukan perlawanan karena saat itu anggota
Kanismus Surabaya telah siap apabila ada kejadian terburuk.
Barang bukti yang
diamankan dari HR adalah paspor miliknya, izin tinggal, 1 handphone merk Oppo,
ipad, 1 tiket bus Pulogadung, 1 lembar fotocopy paspor warga Negara Bangladesh,
1 buah catatan buku berwarna gelap, dan 1 motor berwarna hitam.
“Pada tanggal 13 Mei
2024 kami berkoordinasi dengan Direktur Pengawas dan Penindakan Keimigrasian
(Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi, kami mendapat arahan agar melimpahkan tersangka ke
Polda NTT,” pungkas Ramdhani.
Adapun 1 warga negara
Bangladesh yang saat ini menjalani detensi di Kanimsus Surabaya, sedang
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut keterlibatan warga tersebut dengan kasus
penyelundupan manusia. * poskupang.com