Kegiatan ini merupakan
wujud daripada janji Kapolda NTT kepada keluarga dan Cipayung plus pada saat
audiensi dengan Kapolda hari Jumat (4/5/24) yang laludi Mapolda NTT. Maka
dilaksanakan gelar perkara pada Senin (6/5/24) pagi di ruang vicon Polda NTT.
Hadir mendampingi
Kapolda, Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono. Turut hadir dalam kegiatan
ini adalah para Pejabat Utama Polda NTT, Kapolresta Kupang Kota, Penyidik,
orang tua korban, dan perwakilan Cipayung Plus, menunjukkan komitmen dan
perhatian serius dalam menangani kasus ini.
Kabidhumas Polda NTT
Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa Polda NTT akan mengambil alih
penyidikan kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan Penyidik Polda dan
Polresta.
"Kapolda NTT
bentuk tim gabungan untuk ungkap kasus tersebut. Sprindik dan semua
administrasi penyidikan berkaitan pengambil alihan kasus hari ini sudah
dibuat," ujarnya.
Langkah ini diambil
untuk segera mengungkap kebenaran di balik kasus yang menimpa Sebastianus Bokol
alias Tian pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.
Dengan dipimpin
langsung oleh Kapolda NTT, gelar perkara hari ini menjadi tonggak penting dalam
upaya penyelesaian kasus tersebut.
Tim yang dibentuk
dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda NTT dan bekerja dibawah pengawasan
langsung Wakapolda NTT untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.
Komitmen Polda NTT
dalam menegakkan keadilan terlihat dari langkah-langkah konkret yang diambil
dalam gelar perkara ini. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat segera
terungkap, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. *** mediahub.polri.go.id