Brigpol Andreas Peterson Laklangi terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hortmat anggota polisi di Polres Rokan Hilir. (Liputan6.com/Istimewa) |
"Upacara
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
dari dinas Polri itu digelar di Markas Polres Alor, Senin (3/6/2024) dan
dipimpin langsung Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman," ujar Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Selasa 4 Juni 2024.
Ariasandy menjelaskan,
upacara pemecatan itu tidak dihadiri Brigpol Andreas Peterson Laklangi,
sehingga diganti dengan foto Andreas yang dipegang personel Provost Polres
Alor.
Pemecatan itu
berdasarkan surat telegram Kapolda NTT Nomor: ST/225/V/KEP./2024 tertanggal 08
Mei 2024.
Menurut Ariasandy, upacara pemecatan tersebut
sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi
personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Pelaksanaan upacara ini,
lanjut dia, sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian
hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dia mengatakan, Brigpol
Andreas Peterson Laklangi terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih
dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Perbuatan tersebut melanggar
Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun
2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
81 Hari Tinggalkan Kerja
Ariasandy berharap ke
depan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan. Semua personel
diharapkan dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini serta
menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional,
bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya Polres Alor,
menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Brigadir Polisi
(Brigpol) Andreas Peterson Lakilangi.
Bintara yang bertugas
di Polres Alor itu jadi buronan karena meninggalkan tugas selama 81 hari.
Ariasandy menyebut,
surat yang diterbitkan itu bernomor DPO/01/X/2023/Propam tertanggal 26 Oktober
2023.
Ariasandy menjelaskan,
Brigpol Andreas tak masuk kantor selama puluhan hari. Petugas Propam Polres
Alor sempat mengeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Panggilan itu
diberikan kepada Andreas untuk meminta klarifikasi alasan tidak berkantor.
Namun, Andreas tak memenuhi panggilan itu tanpa memberi kabar karena
keberadaannya tak diketahui. Polres Alor pun mengeluarkan surat DPO. *** Liputan6.com