Burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana Karawang. Dok: Sanggabuana Conservation Foundation |
Menurut Maruli,
pelepasliaran elang jawa di kawasan Pegunungan Sanggabuana ini melalui proses
yang panjang.
Sebelumnya, elang jawa
ini dievakuasi oleh prajurit Kostrad di Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan
(Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana bersama dengan Sanggabuana Wildlife Ranger,
pasukan Ranger yang dibentuk oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF)
pada bulan November 2023.
"Sebelumnya, elang
jawa dan satwa langka lainnya kami serahkan terlebih dahulu kepada Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi karena
kondisinya belum layak dilepasliarkan."
"Setelah
rehabilitasi, harapan kami elang jawa ini dapat kembali ke habitatnya di
Sanggabuana," ungkap Maruli pada Kamis (27/6).
Habitatnya Terancam Punah
Maruli menegaskan bahwa
elang jawa termasuk satwa langka yang dilindungi berdasarkan Permen 106/2018
tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Status konservasinya dalam
IUCN (The International Union for Conservation of Nature) Red List adalah
Endangered (EN) atau terancam punah.
Dalam peraturan CITES
(The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and
Flora), elang jawa masuk dalam kategori Appendiks II, yang berarti dilarang
seluruh perdagangannya secara internasional tanpa izin.
"Perburuan dan
perdagangan elang jawa, baik dalam kondisi hidup atau bagian-bagiannya, dapat
dikenai pidana kurungan selama 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000 sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman
Hayati dan Ekosistemnya," jelas Maruli.
Tetap Diawasi
Peneliti dan Founder
SCF, Bernard T. Wahyu Wiryanta, menyampaikan bahwa selain elang jawa, terdapat
juga 1 pasang elang brontok (Nisaetus
cirhatus), 2 ekor landak jawa (Hystrix
javanica), 2 ekor kukang jawa (Nyticebus
javanicus), dan ular python (Malayopyton
reticulatus) yang dilepasliarkan.
"Satwa-satwa
langka ini adalah hasil serahan masyarakat yang telah diedukasi oleh anggota
Denharrahlat dan Sanggabuana Wildlife Ranger," ucapnya.
Sebelum dilepasliarkan,
BBKSDA Jabar telah membuat kandang habituasi di hutan Sanggabuana. "Elang
jawa dan satwa lainnya dihabituasi selama 3 minggu di hutan untuk mengenalkan
kawasan sekitar dan untuk aklimatisasi satwa," katanya.
Meski telah
dilepasliarkan, pihaknya bersama BBKSDA dan prajurit Kostrad akan tetap
berpatroli di hutan untuk memastikan satwa-satwa langka tersebut terhindar dari
ancaman manusia.
"Setidaknya selama
2 minggu kami akan melakukan monitoring untuk mempelajari perilaku elang jawa
setelah dilepasliarkan. Apakah mereka bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan
dan berburu mangsa alami mereka? Patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi
potensi ancaman dari luar," ujar Bernard. *** kumparan.com