Penyidik Polres Kupang saat melalukan penangkapan terhadap pelaku pencuri obat di gudang farmasi kabupaten Kupang |
Kejadian itu terjadi
pada bulan Maret 2024 lalu dan langsung dilaporkan ke Polres Kupang oleh
petugas gudang farmasi Kabupaten Kupang Yosi Balukh.
Setelah melalukan
serangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan akhirnya
pelaku berhasil dibekuk pada Jumat 21 Juni 2024 lalu
Diketahui pelaku
berinisial PL (32) berhasil ditangkap polisi dan kini sementara dalam tahanan
Penyidik Reskrim Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP
Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni
Setiono, yang dikonfirmasi Selasa 25 Juni 2024 membenarkan penangkapan itu.
"Hari Jumat lalu
PL ditangkap dan dihari Sabtu ia ditahan di Mako Polres Kupang," terang
Iptu Yeni.
Iptu Yeni menerangkan
kejadian ini terendus semenjak bulan Maret 2024 lalu dimana petugas
farmasi yang mendapati sejumlah obat hilang lalu menginformaskan hal tersebut
kepada penyidik Resnarkoba Aipda Arwin Selan.
Setelah dilakukan
penyelidikan barulah pada hari Jumat lalu penyidik Resnarkoba menemukan
lokasi dimana PL menjual obat-obatan hasil curiannya kepada beberapa penjual di
Kabupaten Kupang.
Bahkan Iptu Yeni
mengakui penangkapan pelaku pun terbilang tidak rumit karena PL sangat
kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
Saat penangkapan polisi
juga mendapati sejumlah barang bukti berupa obat Asam Mefenamat
dan Amoxocilin berjumlah ribuan strip.
Polisi juga tengah
mendalami motif pencurian oleh palaku ini untuk mengetahui juga keterlibatan
pelaku dengan penadah.
Atas perbuatannya PL
dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dan Undang-Undang nomor 27 tahun 2023
tentang Kesehatan.(ary)
Sumber:
pos-kupang.com