Foto: Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima keluhan dari guru-guru di SMKN 5 Kota Kupang. (Dok. Ombudsman NTT) |
Walhasil, kondisi
tersebut membuat proses belajar-mengajar terganggu. Keluhan tersebut sebelumnya
sudah disampaikan dalam bentuk aduan tertulis kepada Dinas Pendidikan (Disdik)
Provinsi NTT pada Senin (3/6/2024).
"Gaji pendidik dan
pegawai tidak tetap yang bersumber dari dana BOS mengalami tunggakan pembayaran
bervariatif dari dua hingga empat bulan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman
NTT, Darius Beda Daton, Rabu (5/6/2024).
Seluruhnya ada tujuh
poin aduan yang disampaikan para guru SMKN 5 Kupang. Mereka juga mengadukan
terkait pengadaan pakaian seragam dari sekolah untuk murid, tapi sampai
sekarang seragam itu belum didapatkan.
"Pengadaan pakaian
praktik, pakaian olah raga, dan pakaian jurusan dipungut saat PPDB. Namun,
sampai saat ini sebagian hak peserta didik belum diperoleh," terang
Darius.
Demikian pula insentif
tugas tambahan pendidik dan tenaga kependidikan yang bersumber dari SPP.
Berdasarkan aduan guru-guru, insentif tersebut sampai sekarang mengalami
penunggakan.
"Sementara
insentif tugas tambahan kepala sekolah sebesar Rp 5 juta per bulan tetap
dibayar," jelas Darius.
Selanjutnya, ada
keluhan terkait Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMKN 5 Kupang yang penerapannya
dinilai kacau.
"Biaya PKL yang
dipungut saat PPDB sebesar Rp 350 ribu per siswa. Namun, dalam pelaksanaan
tidak sesuai perencanaan sehingga berdampak pada pelayanan yang buruk pada
peserta PKL," tambah Darius.
Dalam hal disiplin,
kepala sekolah rata-rata hadir di sekolah di atas pukul 09.00 Wita, sedangkan
pendidik dan tenaga kependidikan sudah hadir di sekolah pukul 06.30 Wita.
Atas keluhan-keluhan
tersebut, Darius melanjutkan, Ombudsman mendatangi SMKN 5 Kota Kupang pada
Rabu. Dia juga sudah berdialog dengan Kepala SMKN 5 Kota Kupang Safirah
Abineno. Kemudian, mendengarkan langsung keluhan para guru.
"Atas
keluhan-keluhan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMKN 5
Kota Kupang dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, guna memfasilitasi
penyelesaiannya agar tidak mengganggu layanan kepada para peserta didik,"
terangnya.
Darius menjelaskan dari
kunjungan tersebut Ombudsman menerima seluruh masukan dan informasi untuk
kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan guna diambil langkah-langkah
pembenahan sekolah.
"Semoga kunjungan
ini bermanfaat membangun situasi sekolah agar menjadi tempat yang nyaman bagi
para pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," ujar Darius.
Sebelum itu, Ombudsman
juga menerima keluhan lantaran penahanan ijazah siswa SMKN 5 yang belum
melunasi pembayaran uang komite.
"Kami telah
fasilitasi penyelesaiannya bersama pihak sekolah dan dinas pendidikan,"
tandas Darius.
Dinas Pendidikan Kota
Kupang dan SMKN 5 Kota Kupang belum memberikan penjelasan terkait temuan
Ombudsman tersebut.