Guru SMKN 5 Kota Kupang NTT Mengeluh Gaji Tak Dibayar Berbulan-bulan

Guru SMKN 5 Kota Kupang NTT Mengeluh Gaji Tak Dibayar Berbulan-bulan

Foto: Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima keluhan dari guru-guru di SMKN 5 Kota Kupang. (Dok. Ombudsman NTT)


Suara Numbei News - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima keluhan dari guru-guru di SMKN 5 Kota Kupang. Sejumlah guru dan pegawai tidak tetap belum menerima gaji selama beberapa bulan.

Walhasil, kondisi tersebut membuat proses belajar-mengajar terganggu. Keluhan tersebut sebelumnya sudah disampaikan dalam bentuk aduan tertulis kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi NTT pada Senin (3/6/2024).

"Gaji pendidik dan pegawai tidak tetap yang bersumber dari dana BOS mengalami tunggakan pembayaran bervariatif dari dua hingga empat bulan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu (5/6/2024).

Seluruhnya ada tujuh poin aduan yang disampaikan para guru SMKN 5 Kupang. Mereka juga mengadukan terkait pengadaan pakaian seragam dari sekolah untuk murid, tapi sampai sekarang seragam itu belum didapatkan.

"Pengadaan pakaian praktik, pakaian olah raga, dan pakaian jurusan dipungut saat PPDB. Namun, sampai saat ini sebagian hak peserta didik belum diperoleh," terang Darius.

Demikian pula insentif tugas tambahan pendidik dan tenaga kependidikan yang bersumber dari SPP. Berdasarkan aduan guru-guru, insentif tersebut sampai sekarang mengalami penunggakan.

"Sementara insentif tugas tambahan kepala sekolah sebesar Rp 5 juta per bulan tetap dibayar," jelas Darius.

Selanjutnya, ada keluhan terkait Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMKN 5 Kupang yang penerapannya dinilai kacau.

"Biaya PKL yang dipungut saat PPDB sebesar Rp 350 ribu per siswa. Namun, dalam pelaksanaan tidak sesuai perencanaan sehingga berdampak pada pelayanan yang buruk pada peserta PKL," tambah Darius.

Dalam hal disiplin, kepala sekolah rata-rata hadir di sekolah di atas pukul 09.00 Wita, sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan sudah hadir di sekolah pukul 06.30 Wita.

Atas keluhan-keluhan tersebut, Darius melanjutkan, Ombudsman mendatangi SMKN 5 Kota Kupang pada Rabu. Dia juga sudah berdialog dengan Kepala SMKN 5 Kota Kupang Safirah Abineno. Kemudian, mendengarkan langsung keluhan para guru.

"Atas keluhan-keluhan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, guna memfasilitasi penyelesaiannya agar tidak mengganggu layanan kepada para peserta didik," terangnya.

Darius menjelaskan dari kunjungan tersebut Ombudsman menerima seluruh masukan dan informasi untuk kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan guna diambil langkah-langkah pembenahan sekolah.

"Semoga kunjungan ini bermanfaat membangun situasi sekolah agar menjadi tempat yang nyaman bagi para pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," ujar Darius.

Sebelum itu, Ombudsman juga menerima keluhan lantaran penahanan ijazah siswa SMKN 5 yang belum melunasi pembayaran uang komite.

"Kami telah fasilitasi penyelesaiannya bersama pihak sekolah dan dinas pendidikan," tandas Darius.

Dinas Pendidikan Kota Kupang dan SMKN 5 Kota Kupang belum memberikan penjelasan terkait temuan Ombudsman tersebut.





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama