Happy News! Terbit Surat Edaran Kemendikbud Ristek Untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024, Cek Segera!

Happy News! Terbit Surat Edaran Kemendikbud Ristek Untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024, Cek Segera!



Suara Numbei News - Yang ditunggu- tunggu akhirnya ada sedikit pencerahan melalui terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Untuk mengetahui isi surat edarannya,akan kami bahas dalam artikel ini secara lebih lengkapnya.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa pengadaan PPG daljab 22024 yaitu menggunakan mekanisme pendaftaran bukan lagi dengan undangan peserta.

Pendaftaran yang dimaksudkan disini yaitu calon peserta harus melakukan pemutakhiran data sebagai bentuk seleksi administrasi.

Maka dari itu, terbit surat edaran pemutakhiran data calon peserta PPG ini untuk menindaklanjuti proses pembukaan pendaftaran PPG daljab 2024.

Surat yang terbit tanggal 8 Juli 2024 kemarin, dengan Nomor 1140/B2/GT.00.022024 tentang pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

Bagi Anda baik guru jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK harus mengetahui informasi ini agar tidka tertinggal yang kemudian akan berdampak di kemudian hari.

Isi surat edarannya adalah:

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1. Data yang  perlu dimutakhirkan, yaitu:

a. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

c. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar  melalui Aplikasi Dapodik, dan 

d. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (datadik.kemdikbud.go.id/).

2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Di akhir surat edaran tersebut Ditjen GTK memohon bantuan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada guru di wilayahnya masing- masing.

Jangan lupa sebelum waktu pemutakhiran data di tutup di tanggal 30 Juni 2024, bagi And aguru yang belum sertifikasi harap segera melakukan pemutakhiran data, agar bisa melakukan pendaftaran PPG Daljab tahun 2024.

Demikian ulasan tentang Terbaru, Terbit Surat Edaran Kemendikbud Ristek Untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK, Cek Segera!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.  *** 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama