Untuk mengetahui isi
surat edarannya,akan kami bahas dalam artikel ini secara lebih lengkapnya.
Sebagaimana kita tahu
bersama bahwa pengadaan PPG daljab 22024 yaitu menggunakan mekanisme
pendaftaran bukan lagi dengan undangan peserta.
Pendaftaran yang
dimaksudkan disini yaitu calon peserta harus melakukan pemutakhiran data
sebagai bentuk seleksi administrasi.
Maka dari itu, terbit surat
edaran pemutakhiran data calon peserta PPG ini untuk menindaklanjuti
proses pembukaan pendaftaran PPG daljab 2024.
Surat yang terbit
tanggal 8 Juli 2024 kemarin, dengan Nomor 1140/B2/GT.00.022024 tentang pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Yang ditujukan untuk
Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota di
seluruh Indonesia.
Bagi Anda baik guru
jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK harus mengetahui informasi ini agar tidka
tertinggal yang kemudian akan berdampak di kemudian hari.
Isi surat edarannya
adalah:
Dalam rangka
pelaksanaan Pendidikan profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan
pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik.
Sehubungan dengan hal
tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang
perlu dimutakhirkan, yaitu:
a. Nama lengkap (tanpa
gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal
lahir, melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)
b. Riwayat pendidikan
formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui
Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/)
c. Riwayat karir guru
mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik, dan
d. Status sekolah induk
(tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen
Dinas Pendidikan (datadik.kemdikbud.go.id/).
2. Batas waktu
pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Di akhir surat edaran
tersebut Ditjen GTK memohon bantuan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di
seluruh Indonesia untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada guru di
wilayahnya masing- masing.
Jangan lupa sebelum
waktu pemutakhiran data di tutup di tanggal 30 Juni 2024, bagi And aguru yang
belum sertifikasi harap segera melakukan pemutakhiran data, agar bisa melakukan
pendaftaran PPG Daljab tahun 2024.
Demikian ulasan tentang Terbaru, Terbit Surat Edaran Kemendikbud Ristek Untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK, Cek Segera!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. ***