Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Beato Yosef FR. Omenu, S.STP |
Pasalnya, masing-masing
mereka telah bersuami maupun beristri bahkan memiliki anak. Mereka menjalin
hubungan gelap hingga memiliki anak.
"Jadi itu langkah
yang kita ambil. Kecuali suami atau istri mau untuk berdamai. Kalau tidak maka
pemerintah akan mengambil langkah yang lebih tegas," ujarnya saat
diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 18 Juni 2024.
Menurutnya, perbuatan
mereka di luar norma agama dan aturan pemerintah. Oknum guru PNS perempuan
tersebut berinisial AMAA dan guru pria ini berinisial MO.
Ia meyakini kedua oknum
guru ini bakal dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin berat ini bisa
berakibat pada pemecatan dari status mereka sebagai PNS maupun PPPK.
Dikatakan pria yang
akrab disapa Frent ini menuturkan, ia telah menerima laporan dari suami oknum
ibu guru PNS tersebut. Suami dari oknum ibu guru PNS ini diminta membuat
laporan secara tertulis dengan menyertakan kronologi kejadian itu. Laporan
tertulis dari suami oknum ibu guru PNS tersebut telah disampaikan kepada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan dasar
administrasi tersebut, Frent akan melakukan pemanggilan oknum Ibu Guru PNS dan
Guru PPPK tersebut pada pekan ini. Merujuk pada kronologi yang disampaikan
suami oknum ibu guru PNS tersebut, kedua belah pihak telah mengakui perbuatan
mereka.
"Jadi tidak perlu
lagi harus Test DNA dan lain sebagainya," ujarnya.
Bagi Frent, keduanya
masing-masing telah menikah secara sah yang mana hukum gereja mewajibkan setiap
umat menikah sekali dalam seumur hidup. Selain itu, mereka adalah ASN yang mana
ada sejumlah norma atau aturan yang harus mereka taati. Apabila mereka
melanggar aturan tersebut maka, mereka akan menerima sanksi.
Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten TTU, lanjutnya, memastikan akan melakukan pemanggilan
terhadap kedua orang tersebut pada pekan ini.
Ia menegaskan, bahwa
kasus ini bisa menjadi jera bagi rekan-rekan guru yang lain agar menjaga norma
agama dan norma sebagai ASN dalam kehidupan sehari-hari. Karena seorang guru
hadir untuk mencerdaskan anak bangsa.
Berdasarkan informasi, seorang oknum ibu guru PNS di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru PPPK pria yang bertugas di Kecamatan Insana Barat Kabupaten TTU terlibat hubungan gelap hingga melahirkan seorang anak. Aksi nekat kedua oknum guru ini dilakukan ketika suami dari ibu guru ini sedang merantau ke Pulau Kalimantan sejak tahun 2022 lalu. (*) poskupang.com