arius Beda Daton, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT (Kiri) dalam dialog Kupang Pagi RRI Pro1 Kupang, Kamis (20/6/2024). |
“Pendidikan merupakan
hak dasar warga Negara, karena itu setiap anak seharusnya memiliki hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tapi sampai hari ini akses pendidikan
masih sangat terbatas khususnya bagi anak–anak yang ada di wilayah 3T dan di
NTT terdapat 13 Kabupaten yang termasuk wilayah 3T,” ungkap Darius Beda Daton.
Ia pun menambahkan
beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah provinsi NTT berkaitan
dengan pendidikan yaitu data partisipasi akses pendidikan di NTT dari PAUD
hingga SMA/SMK tidak terlalu menggembirakan. Pada bidang sarana prasarana
khususnya kondisi sekolah, masih ada yang darurat dan dana
pendidikan yang relative mahal.
“Penggunaan dana BOS di
atur dalam juknis dan tidak semuanya menggunakan dana BOS serta partisipasi
orang tua dalam menyumbang dana seperti komite diatur juga dalam peraturan
pemerintah. Tetapi besaran menyumbang harus dihitung dan memperhatikan
kemampuan orang tua siswa. Saya kerap menerima complain tentang ijazah yang
ditahan di sekolah karena orang tua tidak mampu membayar iuran komite” kata
Darius.
Selanjutnya Ia berharap
pemerintah dan pihak sekolah dapat memudahkan akses pendidikan bagi anak di NTT
karena bantuan dana pendidikan bagi anak kurang mampu, jumlahnya
terbatas dan tidak dapat menjangkau semua anak di NTT. Tetapi jika dana BOS
dimanfaatkan dengan tata kelola baik, transparan, akuntable maka dana tersebut
akan sangat membantu. (LR) *** rri.co.id