Klarifikasi terbuka
Dinkes Malaka dituangkan dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Dinkes
Malaka, dr. Sri Charo Ulina dan diterima wartawan, Minggu (23/6/24).
Dokter Lina, demikian
akrab dikenal mengatakan klarifikasi secara terbuka dilakukan, karena sejumlah
pemberitaan yang bersifat opini sepihak sehingga menyesatkan pandangan
masyarakat. Sehubungan dengan itu, pihaknya menjelaskan sebagai berikut.
Pertama, sesuai
Dokumen Serah Terima Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) RS Pratama
Wewiku Nomor: PPK DINKES. BAST. RSP/33/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, maka
pekerjaan konstruksi RS Pratama Wewiku dinyatakan selesai seratus persen.
Kedua, sesuai Dokumen Kontrak RS Pratama Nomor: PPK. DINKES/ KONST.
RSP/04/VI/2023 tanggal 12Juni 2023 bahwa pekerjaan konstruksi RS Pratama Wewiku
hanya berupa gedung pelayanan dan tidak termasuk halaman dan pagar.
Ketiga, dalam masa
pembersihan akhir lokasi, terdapat waste material sebagai kelebihan kuantitas
material yang digunakan atau didatangkan, tetapi tidak menambah nilai
pekerjaan. Keempat, sesuai kontrak diperlukan masa pemeliharaan selama 6 bulan
yang dipergunakan
untuk memelihara hasil pekerjaan, yang dilakukan secara proaktif untuk mencegah
potensi kerusakan.
Kelima, acara misa
syukur dan peresmian RS Pratama Wewiku yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni
2024 sebagai rangkaian kegiatan soft launching yang diadakan untuk
memperkenalkan adanya suatu layanan baru yang dilakukan sebelum peluncuran
resmi.
Keenam, sesuai
Permenkes Nomor: 24 Tahun 2014 tentang RS Pratama dan Permenkes Nomor 3 Tahun
2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Rumah Sakit Pratama Wewiku
sebagai rumah sakit yang baru berdiri memerlukan Ijin Operasional agar dapat
melayani pasien serta dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga dapat
menerima pasien yang memiliki Jaminan Kesehatan.
Grand Opening RS
Pratama Wewiku akan dilaksanakan setelah semua persyaratan izin operasional dan
perizinan sarana fasilitas kesehatan terpenuhi, termasuk salah satunya izin
penggunaan sumber radiasi dalam pelayanan radiologi diagnostik yang dikeluarkan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Setelah itu, pelayanan kesehatan di RS
Pratama Wewiku dapat resmi dibuka untuk umum serta dapat dinikmati masyarakat.
“Dan terakhir, kami
memberi perhatian terkait pemberitaan dengan tidak memperhatikan kekhusukan
acara tanpa konfirmasi. Dapat kami sampaikan juga bahwa acara peresmian RS
Pratama Wewiku pada 13 Juni 2024 adalah acara protokoler resmi yang dihadiri
pejabat negara
sehingga diperlukan pengamanan sesuai Standar Operasional Procedure (SOP)
Protokoler untuk mengamankan lokasi-lokasi yang akan ditinjau pejabat negara,”
tandas Dokter Lina. (*) deliknews.com