Kini Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Dapat Tunjangan TPG, Simak Ini Syaratnya

Kini Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Dapat Tunjangan TPG, Simak Ini Syaratnya

 


Suara Numbei News - Dulu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) tidak bisa mendapatkan tunjangan TPG jika tidak mengajar mata pelajaran (Mapel) yang sesuai dengan Serdiknya tersebut. Namun peraturan tersebut sudah dihapus sehingga guru berserdik, meskipun tidak linier dengan mapel tetap bisa mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidikan.

Peraturan sudah mulai disahkan sejak awal tahun 2024 sehingga sudah berlaku mulai tahun ini. Ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang sudah memiliki serdik namun mengajar mapel yang tidak sesuai dengan serdiknya tersebut.

Bagi guru yang memiliki serdik, tunjangan TPG sendiri sangat diharapkan. Pasalnya, jumlahnya cukup besar untuk menambah penghasilan guru.

Guru yang mendapatkan TPG ini akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan senilai 3,2 juta (untuk guru PPPK, misalnya). Tunjangan tersebut dibayarkan per triwulan atau sekitar 9,6 juta.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, bahwa guru berserdik bisa mendapatkan tunjangan meskipun tidak sesuai dengan mapel dengan syarat berikut ini:

1. Guru tersebut mengajar mata pelajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya atau akademiknya meskipun tidak sesuai dengan serdiknya.

2. Guru pada taman kanak-kanak memiliki kualifikasi pendidikan guru taman kanak-kanak , tapi serdiknya selain guru kelas taman kenak-kanak atau raudlatul atfal.

3. Guru kelas di sekolah dasar atau madrasah juga bisa mendapatkan tunjangan TPG ini meskipun serdiknya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan secara khusus; dan serdiknya bukan guru kelas sekolah dasar.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan peraturan yang baru bahwa aturan linieritas sudah tidak berlaku. Sehingga guru yang bersedik meskipun mengajar mapel tidak linier, tetap dinyatakan sah untuk mendapatkan TPG tersebut. *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama