Peraturan tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata
Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidikan.
Peraturan sudah mulai
disahkan sejak awal tahun 2024 sehingga sudah berlaku mulai tahun ini. Ini
menjadi angin segar bagi para pendidik yang sudah memiliki serdik namun
mengajar mapel yang tidak sesuai dengan serdiknya tersebut.
Bagi guru yang memiliki
serdik, tunjangan
TPG sendiri sangat diharapkan. Pasalnya, jumlahnya cukup besar untuk
menambah penghasilan guru.
Guru yang mendapatkan
TPG ini akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan senilai 3,2
juta (untuk guru PPPK, misalnya). Tunjangan tersebut dibayarkan per triwulan
atau sekitar 9,6 juta.
Berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, bahwa guru berserdik bisa
mendapatkan tunjangan meskipun tidak sesuai dengan mapel dengan syarat berikut
ini:
1. Guru tersebut
mengajar mata pelajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya atau akademiknya
meskipun tidak sesuai dengan serdiknya.
2. Guru pada taman
kanak-kanak memiliki kualifikasi pendidikan guru taman kanak-kanak , tapi
serdiknya selain guru kelas taman kenak-kanak atau raudlatul atfal.
3. Guru kelas di
sekolah dasar atau madrasah juga bisa mendapatkan tunjangan
TPG ini meskipun serdiknya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan
secara khusus; dan serdiknya bukan guru kelas sekolah dasar.
Dari keterangan di atas
dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan peraturan yang baru bahwa aturan
linieritas sudah tidak berlaku. Sehingga guru yang bersedik meskipun mengajar
mapel tidak linier, tetap dinyatakan sah untuk mendapatkan TPG tersebut. *** naikpangkat.com