AMANKAN PELAKU - Polsek Kota Raja mengamankan MA terduga pelaku penjambretan di Kelurahan Oebobo, Mei 2024. |
Pasalnya DWB yang
diketahui merupakan pelajar SMP tersebut,
menjadi korban penjambretan oleh pelaku MA (43), dengan modus menanyakan
kos-kosan di daerah tersebut.
Kapolresta Kupang Kota
Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya
Sabtu, 1 Juni 2024 menuturkan kronologi kejadian tersebut.
Berawal saat
DWB (14) dari rumah kontrakan yang baru di belakang SPBU Oebobo hendak pergi ke
kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo.
Di tengah jalan persis
di samping kantor lurah, korban dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda
motor jenis Honda Beat berwarna abu-abu gelap. Pria yang diketahui berinisial
MA tersebut sempat bertanya pada korban “adik, kos kosan disini di mana?.”
Mendengar pertanyaan
itu korban pun merespon dengan menjawab "kos kosan di sini tidak ada om,”.
Selesai menjawab, secepat kilat pelaku langsung merampas handphone korban dan
tancap gas.
Korban sontak
berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mengejar
pelaku. Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi penjambretan, dan diamankan
oleh warga.
Bhabinkamtibmas
Kelurahan Oebobo yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP, dan
menghubungi piket Polsek Kota Raja.
Orang tua DWB yang mendengar
anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan
Polisi. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/59/V/2024/Polsek Kota Raja, MA
pun langsung diamakan.
"Benar, telah
terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak dibawah umur DWB di
kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan
pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti,” ujar Aldinan.
Kapolresta Aldinan juga
mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mengamankan pelaku.
"Kami berterima
kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan
pelaku. Kami mengapresiasi keberanian warga,” ucapnya.
Sementara itu Kapolsek
Kota Raja, AKP Riky Dally S.H. mengatakan pihaknya telah mengamankan MA bersama
dengan barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Informasi yang
diperoleh bahwa MA melakukan aksi tersebut sendirian, karena menginginkan
handphone tersebut untuk dipergunakan atau diperjualbelikan kembali untuk
kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti
yang diamankan yakni sebuah handphone merk Samsung, serta beberapa dokumen lain
milik MA, diantaranya satu buah SIM C yang sudah habis masa berlaku dari tahun
2018, 4 buah buku tulis yang bertuliskan cakaran angka Kupon Putih, STNK No.Pol
DH. 5638 PB, Dompet wanita warna Pink, Alat Cas HP, satu unit HP android J1
warna putih. *** tribunnews.com