Viral! Modus Tanya Kos-kosan, Pria di Kota Kupang NTT Gasak Ponsel Pelajar

Viral! Modus Tanya Kos-kosan, Pria di Kota Kupang NTT Gasak Ponsel Pelajar

AMANKAN PELAKU - Polsek Kota Raja mengamankan MA terduga pelaku penjambretan di Kelurahan Oebobo, Mei 2024. 



Suara Numbei News - Nasib apes dialami oleh seorang pelajar berinisial DWB (14) yang hendak menuju ke kontrakan lama yang berlokasi di jalan Cak Doko, samping kantor lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pasalnya DWB yang diketahui merupakan pelajar SMP tersebut, menjadi korban penjambretan oleh pelaku MA (43), dengan modus menanyakan kos-kosan di daerah tersebut.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya Sabtu, 1 Juni 2024 menuturkan kronologi kejadian tersebut.

Berawal saat DWB (14) dari rumah kontrakan yang baru di belakang SPBU Oebobo hendak pergi ke kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo.

Di tengah jalan persis di samping kantor lurah, korban dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berwarna abu-abu gelap. Pria yang diketahui berinisial MA tersebut sempat bertanya pada korban “adik, kos kosan disini di mana?.”

Mendengar pertanyaan itu korban pun merespon dengan menjawab "kos kosan di sini tidak ada om,”. Selesai menjawab, secepat kilat pelaku langsung merampas handphone korban dan tancap gas.

Korban sontak berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mengejar pelaku. Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi penjambretan, dan diamankan oleh warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP, dan menghubungi piket Polsek Kota Raja.

Orang tua DWB yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/59/V/2024/Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamakan.

"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak dibawah umur DWB di kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti,” ujar Aldinan.

Kapolresta Aldinan juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mengamankan pelaku.

"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku. Kami mengapresiasi keberanian warga,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Kota Raja, AKP Riky Dally S.H. mengatakan pihaknya telah mengamankan MA bersama dengan barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Informasi yang diperoleh bahwa MA melakukan aksi tersebut sendirian, karena menginginkan handphone tersebut untuk dipergunakan atau diperjualbelikan kembali untuk kepentingan pribadi.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah handphone merk Samsung, serta beberapa dokumen lain milik MA, diantaranya satu buah SIM C yang sudah habis masa berlaku dari tahun 2018, 4 buah buku tulis yang bertuliskan cakaran angka Kupon Putih, STNK No.Pol DH. 5638 PB, Dompet wanita warna Pink, Alat Cas HP, satu unit HP android J1 warna putih. *** tribunnews.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama