Masyarakat Wajib Tahu! Beginilah Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah via Online

Masyarakat Wajib Tahu! Beginilah Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah via Online



Suara Numbei News - Untuk memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah, sertifikat tanah adalah dokumen yang paling umum diberikan saat tanah dijual atau dibeli.

Akan tetapi, orang-orang tertentu kadang-kadang memberikan sertifikat palsu. Agar tidak tertipu, Anda harus memastikan bahwa sertifikat tanah itu asli.

Sekarang kamu tidak perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat tanah secara online.

 Berikut ini adalah cara cek sertifikat tanah:

Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:

Aplikasi Sentuh Tanahku

Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.

2. Daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.

3. Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.

4. Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.

5. Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.

6. Pilih kantor penerbit sertifikat.

7. Pilih nama desa/kelurahan.

8. Masukkan nomor hak sertifikat.

9. Pilih 'Cari Bidang Tanah' lalu Setuju.

10. Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.

Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

 

Website BHUMI

Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:

1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.

3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).

4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.

5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.

6. Klik "Cari Bidang".

7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

 

Website HTEL untuk PPAT

Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id

2. Klik bagian Pelayanan.

3. Anda diminta untuk Login.

4. Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.

5. Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.

6. Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.

7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.

8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak

Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat.***

 


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama