Akan tetapi,
orang-orang tertentu kadang-kadang memberikan sertifikat palsu.
Agar tidak tertipu, Anda harus memastikan bahwa sertifikat tanah itu asli.
Sekarang kamu tidak
perlu repot datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat tanah secara online.
Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:
Aplikasi Sentuh Tanahku
Yang pertama adalah
aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa
melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Unduh aplikasi
Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.
2. Daftar akun baru,
lalu klik link aktivasi di email.
3. Masuk ke aplikasi
menggunakan akun tersebut.
4. Masuk ke menu Lokasi
Bidang Tanah.
5. Pilih jenis hak,
misalnya Hak Milik.
6. Pilih kantor
penerbit sertifikat.
7. Pilih nama
desa/kelurahan.
8. Masukkan nomor hak
sertifikat.
9. Pilih 'Cari Bidang
Tanah' lalu Setuju.
10. Lihat apakah lokasi
dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.
Dengan aplikasi ini,
Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan
sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan
dikeluarkan.
Website BHUMI
Website BHUMI.atrbpn
adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk
menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Buka website
https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
2. Di bagian atas, klik
simbol kaca pembesar bertanda plus.
3. Klik Pencarian
Bidang (NIB/HAK).
4. Masukkan nama
Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
5. Masukkan Nomor
Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
6. Klik "Cari
Bidang".
7. Akan muncul
informasi terkait bidang tanah tersebut.
Website HTEL untuk PPAT
Yang ketiga adalah
lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa
digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan.
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke situs
https://htel.atrbpn.go.id
2. Klik bagian
Pelayanan.
3. Anda diminta untuk
Login.
4. Masuk ke Berkas
Saya, pilih Berkas Baru.
5. Masukkan alamat,
tipe hak, hingga nomor sertifikat.
6. Unggah sejumlah data
pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
7. Muncul biaya yang
harus dibayarkan.
8. Anda akan menerima
hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak
Demikian tadi 3 cara
cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN.
Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website
khusus PPAT. Semoga bermanfaat.***