Padahal apabila melihat
jadwal pencairan menurut juknis Bulan April TPG triwulan 1 sudah mulai
dicairkan, seharusnya di akhir Juni ini sudah masuk di persiapan
pencairan tunjangan
sertifikasi triwulan 2.
Atas adanya kejadian
ini Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk
Suryani memastikan bahwa beliau akan terus mengawal agar pencairan TPG tidak
terlambat sampai di rekening guru.
Untuk mengetahui
informasi lebih lengkap, simak artikel ini hingga selesai.
Respon TPG Telat Cair, Komitmen Dirjen GTK Agar TPG
Ciar Tepat Waktu
“Kami secara konsisten
terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi
dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk
memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru” demikian penjelasan
Prpf Nunuk tentang komitmennya mengawal proses pencairan TPG 2024.
Hal selaras juga
disampaikan melalui akun resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI bahwa:
Sehubungan dengan
terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1
tahun 2024, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Nunuk Suryani menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat
menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu hari kerja sejak dana
TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
Banyak pihak yang
terlibat dalam proses penyaluran TPG ini, maka dari itu semua pihak halus dapat
melaksanakan tugas serta menjalin komunikasi yang baik. Agar kejadian TPG telah
cair ini tidak terjadi terus menerus.
Sebagai informasi Anda
perlu tahu bagaimana alur tunjangan sertifikasi bisa sampai di rekening guru
masing masing.
Alur Penyaluran TPG 2024
Secara umum penyaluran
TPG tahun 2024 meliputi beberapa tahapan, yaitu antara lain:
1. Pengajuan TPG
Pengujian untuk
mendapatkan TPG ini dilakukan oleh guru yang sudah memenuhi persyaratan
mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
2. Verifikasi dan validasi
Kementerian dalam hal
ini Kemendikbud akan melakukan prose veririfikasi dna validasi data yang
sebelumnya sudah diajukan oleh guru, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa
guru yang mengajukan tersebut telah memenuhi syarat.
3. Penetapan Penerima TPG
Setelah itu,
Kemendikbud Ristek akan menetapkan siapa saja guru yang berhak
mendapatkan TPG tahun 2024. Karena bisa saja tahun sebelumnya guru tersebut
dapat TPG namun di tahun 2024 guru tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat
mendapatkan TPG.
4. Penyaluran TPG
Anggaran TPG bersumber
dari APBN yang ada di pusat yang kemudian akan di transfer ke rekening kas
daerah. Nantinya Pemda yang akan menyalurkan TPG ini ke rekening masing masing
guru. Yang mana jadwal
pencairan TPG ini dilakukan dalam 4 kali dalam 1 tahun atau per
triwulan.
Demikian ulasan tentang Polemik TPG Telat Cair, Dirjen GTK Pastikan Terus Mengawal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com