Yuk Kenali Tapera yang Viral Pasca Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024

Yuk Kenali Tapera yang Viral Pasca Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024

Rumah Bersubsidi/Foto:setapakrainumbei.blogspot.com


Suara Numbei News - Beberapa hari terakhir, muncul penolakan dari berbagai phak terhadap Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Penolakan datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Partai Buruh dan pihak lainnya.

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan sejak 20 Mei 2024.

Dalam aturan baru ini, pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program Tapera. Selanjutnya pemerintah akan memotong gaji para karyawan atau pekerja yang terdaftar sebanyak 3% setiap bulannya untuk dimasukkan ke program Tapera tersebut, paling lambat Tahun 2027.

Tapera didefinisikan sebagai program penyimpanan dana yang dapat dimanfaatkan para peserta untuk keperluan pembiayaan kepemilikan rumah. Tujuan Tapera adalah untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tapera juga dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah defisit perumahan (backlog). Angka backlog rumah di NTT pada 2024 mencapai 90.538 unit.

Karena itu, Tapera dinilai menjadi solusi dalam mengatasi masalah defisit perumahan. Persoalan mucul karena kewajiban iuran dana Tapera dibebankan kepada para pekerja dan pelaku usaha menimbulkan polemik.

Pasalnya, iuran tersebut justru dinilai memberatkan. Alasan itu didasari bahwa setiap bulan, gaji karyawan sudah mendapatkan banyak pemotongan dari sejumlah program lain, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21), maupun cicilan pinjaman di bank atau koperasi.

Tapera bisa digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), atau
Kredit Renovasi Rumah (KRR). Selain itu, peserta mendapatkan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Sedangkan syarat khususnya ialah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun serta mengikuti prosedur yang berlaku.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama