Rumah Bersubsidi/Foto:setapakrainumbei.blogspot.com |
Tapera diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor
25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan sejak
20 Mei 2024.
Dalam aturan baru ini,
pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program
Tapera. Selanjutnya pemerintah akan memotong gaji para karyawan atau
pekerja yang terdaftar sebanyak 3% setiap bulannya untuk dimasukkan ke program
Tapera tersebut, paling lambat Tahun 2027.
Tapera didefinisikan
sebagai program penyimpanan dana yang dapat dimanfaatkan para peserta untuk
keperluan pembiayaan kepemilikan rumah. Tujuan Tapera adalah untuk mengumpulkan
dan menyediakan dana murah jangka panjang yang dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera hanya dapat
dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil
pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tapera juga dinilai sebagai
salah satu solusi untuk mengatasi masalah defisit perumahan (backlog). Angka backlog
rumah di NTT pada 2024 mencapai 90.538 unit.
Karena itu, Tapera
dinilai menjadi solusi dalam mengatasi masalah defisit perumahan. Persoalan
mucul karena kewajiban iuran dana Tapera dibebankan kepada para pekerja dan
pelaku usaha menimbulkan polemik.
Pasalnya, iuran
tersebut justru dinilai memberatkan. Alasan itu didasari bahwa setiap bulan,
gaji karyawan sudah mendapatkan banyak pemotongan dari sejumlah program lain,
seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak penghasilan Pasal 21 (PPh
21), maupun cicilan pinjaman di bank atau koperasi.
Tapera bisa digunakan
untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), atau
Kredit Renovasi Rumah (KRR). Selain itu, peserta mendapatkan tenor panjang
hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Sedangkan
syarat khususnya ialah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun serta
mengikuti prosedur yang berlaku.