Polda NTT mengamankan MY, mantan penjabat Kepala Unit BRI, karena dugaan pencurian uang nasabah sebesar Rp2,6 miliar (MI/Palce Amalo) |
Wakil Direktur Reserse
dan Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten menjelaskan uang yang dicuri,
digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar utang
kepada pihak ketiga dan rentenir yang tidak dikenal.
"Sebagai penjabat,
ia tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci Brankas Bank BRI Unit
Busalangga, yang seharusnya kunci brankas dipegang oleh dua orang, yakni
tersangka memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi
angka, sehingga tersangka dengan leluasa menmgambil uang dari dalam brankas
tersebut," ujarnya di Polda NTT, Selasa, 29 Juli 2024.
Menurutnya, kasus ini
terungkap berdasarkan laporan polisi LP-B/275/VIII/2023/SPKT Polda NTT ternggal
15 Agustus.
"Memang
LP-nya sudah lama yaitu tahun lalu. Waktu kejadian diperkirakan sekitar
September ,sampai dengan Oktober 2022," ujarnya.
Yoce Marten menyebutkan
MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas BRI
secara bertahap, kemudian uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui
teler, serta BRI Link. Setelah itu tersangka MY melakukan pencatatan palsu sehingga
terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.
Tersangka MY dijerat
dengan undang-undang tindak pidana perbankan dan penggelapan dalam jabatan.
Saat ini berkas tersangka MY telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke
Jaksa.
MY dijerat dengan UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo 374 KUHP, pasal 49 ayat 1
huruf a, b dan c UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagai
mana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Perbankan
jo Pasal 374 KUHP.
"MY diancam dengan
pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," jelasnya. *** metrotvnews.com