Eks Kepala BRI di NTT Curi Rp 2,6 Miliar Uang Nasabah untuk Judi Online

Eks Kepala BRI di NTT Curi Rp 2,6 Miliar Uang Nasabah untuk Judi Online

Polda NTT mengamankan MY, mantan penjabat Kepala Unit BRI, karena dugaan pencurian uang nasabah sebesar Rp2,6 miliar (MI/Palce Amalo)


Suara Numbei News - Seorang eks Penjabat Kepala Unit BRI di Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MY, mencuri uang dari brankas bank tersebut sebesar Rp2,6 miliar.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten menjelaskan uang yang dicuri, digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar utang kepada pihak ketiga dan rentenir yang tidak dikenal.

"Sebagai penjabat, ia tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci Brankas Bank BRI Unit Busalangga, yang seharusnya kunci brankas dipegang oleh dua orang, yakni tersangka memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka, sehingga tersangka dengan leluasa menmgambil uang dari dalam brankas tersebut," ujarnya di Polda NTT, Selasa, 29 Juli 2024.

Menurutnya, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP-B/275/VIII/2023/SPKT Polda NTT ternggal 15 Agustus.

 "Memang LP-nya sudah lama yaitu tahun lalu. Waktu kejadian diperkirakan sekitar September ,sampai dengan Oktober 2022," ujarnya.

Yoce Marten menyebutkan MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas BRI secara bertahap, kemudian uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teler, serta BRI Link. Setelah itu tersangka MY melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.

Tersangka MY dijerat dengan undang-undang tindak pidana perbankan dan penggelapan dalam jabatan. Saat ini berkas tersangka MY telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Jaksa.

MY dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo 374 KUHP, pasal 49 ayat 1 huruf a, b dan c UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Perbankan jo Pasal 374 KUHP.

"MY diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," jelasnya. *** metrotvnews.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama