Foto: Pelajar SMP di
Kota Kupang, NTT, ditangkap gara-gara mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang.
(Dok. Polresta Kupang Kota) |
"Masih berstatus
sebagai pelajar kelas 1 SMP, kami sudah amankan di rumahnya yang beralamat di
Kelurahan/Kecamatan Oebobo," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan
RJH Manurung kepada detikBali, Senin (29/7/2024).
Aldinan mengungkapkan
perhiasan emas yang dicuri remaja berusia 12 tahun itu antara lain tiga gelang,
tiga cincin, satu kalung, dan satu mata liontin. Sementara uang yang turut
dibawa raib berjumlah Rp 2 juta.
Pencurian berawal saat
FK berjalan kaki dari rumahnya hendak mencari besi tua dan barang bekas untuk
ditimbang. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), FK melihat pintu rumah warga
sedang terbuka.
FK kemudian masuk dan
mendapati sebuah tas berisikan sejumlah perhiasan emas. FK lalu mengambil
barang-barang yang ada di dalam tas dan langsung melarikan diri ke rumahnya.
Kasus itu langsung
dilaporkan oleh korban bernama Hasnah ke Mapolresta Kupang Kota. Aduan Hasnah
teregistrasi dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/778/VII/2023/SPKT/Polresta
Kupang Kota/Polda NTT.
Polisi kemudian
melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan FK. "Saat
ini kami sudah amankan pelakunya untuk diproses hukum," jelas Aldinan. ***