Inilah 7 Kelompok Tenaga Honorer yang Tidak Masuk dalam Pendataan BKN dan KemenPANRB, Cek Apakah Anda Termasuk

Inilah 7 Kelompok Tenaga Honorer yang Tidak Masuk dalam Pendataan BKN dan KemenPANRB, Cek Apakah Anda Termasuk



Suara Numbei News - BKN dan KemenPANRB telah selesai melakukan pendataan terhadap Tenaga Honorer.

Dari pendataan Tenaga Honorer yang dilakukan oleh BKN dan KemenPANRB tersebut telah tercatat sebanyak 2,3 juta orang.

Pendataan Tenaga Honorer yang dilakukan oleh BKN dan KemenPANRB itu telah berakhir pada bulan Oktober 2022.

Berdasarkan hasil pendataan BKN, jumlah Tenaga Honorer yang tercatat dalam database yakni sebanyak 2.360.355 orang.

Dari total 2,3 juta orang Tenaga Honorer tersebut, sebanyak 570.504 telah diangkat menjadi ASN melalui proses seleksi PPPK di tahun 2022 dan 2023.

Sedangkan jumlah Tenaga Honorer yang tersisa dan tercatat dalam database BKN hingga Mei 2024 yakni sebanyak 1.788.851 orang.

1,78 juta Tenaga Honorer itu disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 17 Mei 2024 di Jakarta usai rapat kerja bersama BKN.

MenPANRB Anas menuturkan bahwa verval yang dilakukan oleh BKN mencatat sebanyak 1,78 juta Tenaga Honorer yang telah masuk dalam database.

Lebih lanjut, MenPANRB Anas menyampaikan bahwa 1,78 juta Tenaga Honorer yang tercatat dalam pendataan dan database itu nantinya akan diakomodir pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, terdapat dua kelompok Tenaga Honorer yang masuk dalam pendataan Non ASN, yakni:

1.      THK II atau Tenaga Honorer Kategori II (Honorer K2) yang terdaftar dalam database BKN.

 

2.      Pegawai Non ASN atau Honorer yang bekerja pada instansi pemerintahn baik pusat maupun daerah.

Sementara kelompok Tenaga Honorer yang tidak tercatat dalam pendataan Non ASN, berdasarkan Surat MenPANRB tersebut, diantaranya yakni:

1.         Satpam.

2.         Pengemudi.

3.         Petugas kebersihan.

4.         Pramubakti.

5.         Pegawai yang mendapat Surat Kontrak (SK) di atas kontrak pada tahun 2021.

6.         Pegawai pada Badan Layanan Umum.

7.         Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa pendataan Tenaga Honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai Non ASN tersebut di lingkungan instansi pemerintah.

Hal ini, lanjutnya dikatakan, dapat membantu pemerintah guna menyusun strategi kebijakan untuk melakukan pengangkatan terhadap Tenaga Honorer.

Pengangkatan Tenaga Honorer mengacu pada hasil verifikasi dan validasi berdasarkan 6 kriteria kelompok kerja atau Pokja.

Adapun 6 kriteria pokja tersebut yakni honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

"Hasil verval pada masing-masing kriteria tersebut nantinya sebagai dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK," pungkas Haryomo (Jumat, 17 Mei 2024).*** Klik Pendidikan

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama