Dari pendataan Tenaga
Honorer yang dilakukan oleh BKN dan KemenPANRB tersebut telah tercatat sebanyak
2,3 juta orang.
Pendataan Tenaga
Honorer yang dilakukan oleh BKN dan KemenPANRB itu telah berakhir pada bulan
Oktober 2022.
Berdasarkan hasil
pendataan BKN, jumlah Tenaga Honorer yang tercatat dalam database yakni
sebanyak 2.360.355 orang.
Dari total 2,3 juta
orang Tenaga Honorer tersebut, sebanyak 570.504 telah diangkat menjadi ASN
melalui proses seleksi PPPK di tahun 2022 dan 2023.
Sedangkan jumlah Tenaga
Honorer yang tersisa dan tercatat dalam database BKN hingga Mei 2024 yakni
sebanyak 1.788.851 orang.
1,78 juta Tenaga
Honorer itu disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 17
Mei 2024 di Jakarta usai rapat kerja bersama BKN.
MenPANRB Anas
menuturkan bahwa verval yang dilakukan oleh BKN mencatat sebanyak 1,78 juta
Tenaga Honorer yang telah masuk dalam database.
Lebih lanjut, MenPANRB
Anas menyampaikan bahwa 1,78 juta Tenaga Honorer yang tercatat dalam pendataan
dan database itu nantinya akan diakomodir pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Berdasarkan Surat
MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, terdapat dua kelompok Tenaga Honorer
yang masuk dalam pendataan Non ASN, yakni:
1. THK II atau Tenaga Honorer Kategori II (Honorer K2)
yang terdaftar dalam database BKN.
2. Pegawai Non ASN atau Honorer yang bekerja pada
instansi pemerintahn baik pusat maupun daerah.
Sementara kelompok
Tenaga Honorer yang tidak tercatat dalam pendataan Non ASN, berdasarkan Surat
MenPANRB tersebut, diantaranya yakni:
1.
Satpam.
2.
Pengemudi.
3.
Petugas
kebersihan.
4.
Pramubakti.
5.
Pegawai yang
mendapat Surat Kontrak (SK) di atas kontrak pada tahun 2021.
6.
Pegawai pada
Badan Layanan Umum.
7.
Pegawai dengan
masa kerja kurang dari 1 tahun.
Plt Kepala BKN Haryomo
Dwi Putranto menyampaikan bahwa pendataan Tenaga Honorer bertujuan untuk
memetakan kondisi pegawai Non ASN tersebut di lingkungan instansi pemerintah.
Hal ini, lanjutnya
dikatakan, dapat membantu pemerintah guna menyusun strategi kebijakan untuk
melakukan pengangkatan terhadap Tenaga Honorer.
Pengangkatan Tenaga
Honorer mengacu pada hasil verifikasi dan validasi berdasarkan 6 kriteria
kelompok kerja atau Pokja.
Adapun 6 kriteria pokja
tersebut yakni honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia,
jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
"Hasil verval pada
masing-masing kriteria tersebut nantinya sebagai dasar untuk menentukan
kebijakan pengangkatan PPPK," pungkas Haryomo (Jumat, 17 Mei 2024).*** Klik Pendidikan