![]() |
Plt Kajari Belu, Yoanes Kardinto melalui Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan. Rabu(18/06/2025). Foto:Istimewa |
Plt Kepala Kejaksaan
Negeri Belu, Yoanes Kardinto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Cornelis Oematan, mengumumkan bahwa perkara ini telah resmi
ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai dilakukan gelar
perkara dan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 500 juta.
“Kasus dugaan tindak
pidana korupsi dana
BOS tahun 2024 di SMKN 1 Atambua sudah
naik ke tahap penyidikan. Indikasi kerugian negara yang kami temukan mencapai
Rp 500 juta,” ujar Cornelis Oematan kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Menurut Cornelis, tim
penyidik Kejari Belu telah
memeriksa sedikitnya 60 orang saksi selama proses penyelidikan. Pemeriksaan itu
meliputi berbagai unsur, mulai dari pihak internal sekolah hingga instansi
terkait lainnya.
Penyelidikan awal
dimulai sejak 11 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor
PRINT-60/N.3.13/Fd.1/02/2025. Setelah dilakukan pendalaman dan ekspos kasus
pada 23 Mei 2025, status perkara dinaikkan ke penyidikan pada 11 Juni 2025,
sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-282/N.3.13/Fd.1/06/2025.
“Tim penyidik telah mengantongi
bukti awal yang cukup. Dalam waktu dekat, proses pemeriksaan saksi dalam tahap
penyidikan akan segera dimulai,” lanjut Cornelis, yang sebelumnya menjabat Kasi
Pidsus di Kejari Flores Timur.
Dugaan penyimpangan
dalam pengelolaan dana BOS ini memicu keprihatinan publik, mengingat dana
tersebut semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan
di tingkat sekolah menengah kejuruan. Justru, dana itu diduga dimanfaatkan
untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Meski belum ada
penetapan tersangka dalam perkara ini, Kejari Belu menegaskan komitmennya untuk
mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan
pandang bulu. Jika nanti ditemukan cukup bukti, siapa pun yang terlibat akan
dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Cornelis.
Dana BOS adalah
instrumen penting dalam menjamin pemerataan pendidikan di Indonesia. Namun
ketika dana tersebut dikorupsi, yang menjadi korban bukan hanya negara, tapi
masa depan anak-anak bangsa.
Kasus di SMKN 1 Atambua ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan harus diperketat, dan transparansi harus ditegakkan di setiap lembaga pendidikan. *** TTU Inews