Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol. Restika Nainggolan. |
Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda NTT ini akan berlangsung 14 hari ke depan sejak tanggal
15 hingga 28 Juli 2024.
Direktur Lalulintas
(Dirlantas) Polda NTT, Kombes Pol. Restika Perdamean Nainggolan menuturkan,
Operasi Patuh Jaya 2024 ini sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target
dalam operasi.
“Mulai Senin, 15-28
Juli 2024. Ada 14 target dalam operasi ini,” ujar Dirlantas Polda NTT, Kombes
Pol. Restika Nainggolan kepada NTTzoom.com, Jumat (12/7/2024) pagi.
Nainggolan menyebut,
dari 14 jenis pelanggaran yang disasar ini antara lain; melawan arus,
berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone (Hp) pada saat
berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, lanjut
Nainggolan, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur/
tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang dan lebih tidak memenuhi
laik jalan untuk roda empat (R4).
Selanjutnya, roda dua
(R2) dan R4 yang tidak melengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang
rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan plat nomor atau TNKB palsu,
serta penertiban parkir liar.
“Operasi dilakukan
untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Mari kita
sama-sama menjaga diri pada saat berkendara,” ungkapnya.
Nainggolan meminta
kepada seluruh masyarakat Provinsi NTT untuk senantiasa mentaati segala aturan
yang ada dalam berlalu lintas. Hal ini, tegas dia, wajib dilakukan untuk
keselamatan semua pihak.
“Dalam berkendaraan, kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” ujarnya. *** nttzoom.com