Putus Cinta, Mahasiswa Asal Malaka NTT Sebar Video Mesum dengan Pacarnya

Putus Cinta, Mahasiswa Asal Malaka NTT Sebar Video Mesum dengan Pacarnya



Suara Numbei News Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswa berinisial GT (26).

Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu ditangkap karena menyebar video mesum dengan pacarnya, M.

"Pelaku ditangkap kemarin di kediamannya di Kabupaten Malaka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2024).

Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika pada pada Desember 2022, GT mengajak pacarnya, M, ke kamar kosnya di Kota Kupang.

Setelah tiba kamar kos, GT merayu dan mengajak M melakukan hubungan badan layaknya suami Istri,

"Saat itu, GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut," ungkap Ariasandy.

Selain berhubungan badan, GT dan M juga pernah melakukan video call tanpa menggunakan busana. Saat itu, GT secara diam-diam merekam layar pada saat vidio call tersebut berlangsung.

Kemudian, pada 28 Februari 2024, pukul 18.49 Wita, GT, menggunakan nomor WhatsApp miliknya mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang saksi berinisial MF.

Kemudian pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 17.00, GT kembali mengirimkan video mesum itu ke WhatsApp saksi berinisial IC.

"Ketika itu, IC sedang bersama M dan langsung membuka isi pesan WhatsApp," kata Ariasandy.

Tak terima, M melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan, polisi mencari dan menangkap GT.

"Modus operandinya, GT, menyebarkan video itu karena dirinya tidak terima atau emosi M memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya," ungkap dia.

Saat ini, pelaku GT serta barang bukti seperti komputer dan telepon seluler yang berisi video porno milik pelaku sudah diamankan di Markas Polres Malaka.

GT telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. *** kompas.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama