Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan
tinggi di Kota Kupang itu ditangkap karena menyebar video mesum dengan
pacarnya, M.
"Pelaku ditangkap kemarin di kediamannya di
Kabupaten Malaka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian
Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Sabtu
(27/7/2024).
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika pada
pada Desember 2022, GT mengajak pacarnya, M, ke kamar kosnya di Kota Kupang.
Setelah tiba kamar kos, GT merayu dan mengajak M
melakukan hubungan badan layaknya suami Istri,
"Saat itu, GT secara diam-diam telah meletakkan
laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan
badan tersebut," ungkap Ariasandy.
Selain berhubungan badan, GT dan M juga pernah
melakukan video call tanpa menggunakan busana. Saat itu, GT secara diam-diam
merekam layar pada saat vidio call tersebut berlangsung.
Kemudian, pada 28 Februari 2024, pukul 18.49 Wita,
GT, menggunakan nomor WhatsApp miliknya mengirimkan tangkapan layar dari video
call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang saksi berinisial MF.
Kemudian pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 17.00, GT
kembali mengirimkan video mesum itu ke WhatsApp saksi berinisial IC.
"Ketika itu, IC sedang bersama M dan langsung
membuka isi pesan WhatsApp," kata Ariasandy.
Tak terima, M melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi mencari dan menangkap GT.
"Modus operandinya, GT, menyebarkan video itu
karena dirinya tidak terima atau emosi M memutuskan hubungan pacaran dengan
dirinya," ungkap dia.
Saat ini, pelaku GT serta barang bukti seperti
komputer dan telepon seluler yang berisi video porno milik pelaku sudah
diamankan di Markas Polres Malaka.
GT telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat
Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang
pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling
lama 12 tahun penjara.
GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. *** kompas.com