Selewengkan Dana Bos, Eks Kepala-Dua Bendahara SMKN 5 Kupang Akhirnya Diperiksa Polisi

Selewengkan Dana Bos, Eks Kepala-Dua Bendahara SMKN 5 Kupang Akhirnya Diperiksa Polisi

Foto: Mantan Kepala SMKN 5 Kupang bersama bendahara dana BOS dan bendahara sekolah saat diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, Jumat (12/7/2024). (Yufengki Bria/detikBali)



Suara Numbei News - Mantan Kepala SMKN 5 Kupang, Safirah Abineno, diperiksa Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan dilakukan buntut dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan upah 40-an guru.

Tak cuma Abineno, bendahara SMKN 5 Kupang, Mariana Lie, dan bendahara dana BOS, Maria Anica Bere Tay, juga turut diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.

Pantauan detikBali, mereka tiba di Polda NTT pada Jumat (12/7/2024) pukul 13.08 Wita. Mereka diperiksa satu per satu di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT. Mulai dari Maria, Mariana, dan terakhir Abineno.

Abineno mengenakan kemeja lengan panjang warna kuning, celana panjang jeans, dan membawa sebuah tas hitam ukuran besar. Mariana juga mengenakan baju lengan panjang warna kuning, rok jeans, dan menjinjing tas warna hitam.

Sementara Maria mendatangi Subdit Tipikor Polda NTT mengenakan jaket kain warna biru keabuan dan celana jeans panjang. Ketiganya kemudian diperkenankan pulang sekitar pukul 14.06 Wita oleh penyidik.

detikBali sempat meminta tanggapan kepada Abineno berkaitan pemeriksaan tersebut. Namun, Abineno enggan memberikan penjelasan. Ia meminta detikBali agar mewawancarai polisi saja.

"No comment. Nanti ke polisi saja. Tidak....tidak," kata Safirah singkat saat diwawancarai detikBali seusai pemeriksaan di Mapolda NTT.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan lanjut soal materi pemeriksaan hari ini.

"Masih proses lidik (penyelidikan)," ujar Ariasandy singkat.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Benny Hutajulu juga enggan menjawab konfirmasi detikBali, baik melalui pesan dan panggilan melalui WhatsApp.

Sebelumnya, Kepala SMKN 5 Kupang dituding menilap dana BOS tahun anggaran (TA) 2024. Hal itu terkuak setelah bendahara dana BOS, Maria, saat diperiksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT.

"Dana sebesar Rp 215 juta, itu dari TA 2024 untuk semester satu periode Januari-Juni. Kami mencurigai dana itu sudah disalahgunakan oleh kepala sekolah," ungkap mantan Wakil Kepala Humas SMKN 5 Kota Kupang, Yakobus Boro Bura, kepada detikBali, Selasa (2/7/2024).

Yakobus menjelaskan saat pemeriksaan dari Disdikbud NTT, bendahara dana BOS menyebut uang ratusan juta rupiah tersebut sudah dipinjam pakai oleh kepala sekolah. Peminjaman uang itu, dia berujar, juga dibuktikan dengan kuitansi.

"Saat itu saya selaku ketua PPDB juga dipanggil bersama bendahara dana BOS dan bendahara iuran sekolah untuk diperiksa. Bendahara dana BOS mengaku semua dananya sudah dipinjam oleh kepala sekolah sebanyak empat kali sejak 2023-2024," jelas Yakobus. ***  detik.com






Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama