Barang Bukti BBM Ilegal Milik PT. SKM Diduga Hilang, Dirkrimsus Polda NTT Diduga Telah Terima Sesuatu Dari Hemus Taolin

Barang Bukti BBM Ilegal Milik PT. SKM Diduga Hilang, Dirkrimsus Polda NTT Diduga Telah Terima Sesuatu Dari Hemus Taolin




Suara Numbei News - Barang Bukti (BB) kasus BBM (Bahan Bakar Minyak) illegal berupa 1.800 liter minyak tanah bersubsidi milik PT. Sari Karya Mandiri (SKM), yang telah diamankan Petugas Subdit Tipiter Polda NTT pada 27 April 2022 lalu diduga telah hilang dari Polda NTT. Praktisi Hukum, Ferdy Maktaen, S.H pun menduga jangan sampai Dirkrimsus Polda NTT sudah menerima sesuatu dari Direktur PT. SKMHironimus Taolin alias Hemums Taolin (HT).

Demikian komentar praktisi hukum Ferdy Maktaen, S.H, kepada awak tim media ini pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sebagaimana dilansir dari beritanusra.com, terkait barang bukti kasus BBM Ilegal milik PT. SKM yang disita Polda NTT pada tahun 2022 lalu.

“Barang Bukti BBM Subsidi jenis Minyak Tanah yang diduga hilang di tangan polisi hampir mencapai 2 ton itu dimana? Proses hukum terkait tersangka FB yang diamankan polisi dimana? Saya menduga jangan sampai Pak Beny (Dirkrimsus Polda NTT, red) sudah terima sesuatu dari Hemus Taolin,” ujar Ferdi Maktaen.

Menurut Ferdy Maktaen, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka Dirkrimsus Polda NTT harus bertanggung jawab secara hukum. Dari sebab itu, Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu, S.I.K, M.H, dituntut untuk segera menunjukan keberadaan Barang Bukti BBM illegal tersebut, yang diamankan Polda NTT pada 27 April 2022 lalu.

Hal ini penting, kata Ferdy, karena kasus mafia BBM yang diduga melibatkan anggota dan petinggi Dirkrimsus Polda NTT masih terus berlanjut hingga saat ini di wilayah Kota Kupang, dan melibatkan dua pengepul/penimbun dan anggota polisi.

Kasus tersebut, kata Maktaen diduga masih bertalian dengan kasus BBM Ilegal tahun 2022, karena diduga para pelaku adalah orang-orang yang sama. Dan diduga ada upaya Polda NTT untuk melindungi pelaku dan anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dugaan ini menguat, setelah empat anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota yang berhasil mengungkap kasus tersebut, dipanggil periksa oleh Bidang Propam Polda NTT, dengan dalih dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Tidak hanya itu, diduga untuk menutupi kasus ini, para polisi heroik yang membongkar kasus itu bahkan dimutasi secara masal dan mendadak ke tempat tugas baru, di pelosok daerah  NTT.

“Tindakan pemanggilan dan mutasi mendadak itu dilakukan, saat pihak Reskrim Polres Kupang Kota sedang mengungkap kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar di wilayah hukum Kota Kupang, Provinsi NTT,” terangnya.

Menurut Ferdy Maktaen, konspirasi antara pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan APH adalah bentuk korupsi yang paling merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kasus ini tidak hanya melibatkan kejahatan ekonomi, tetapi juga mencederai keadilan dan integritas hukum di NTT.

Praktisi hukum asal Kabupaten Belu itu mengaku, masyarakat dan berbagai elemen sipil kini mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut, dan pelaku yang terlibat baik dari pengusaha maupun oknum APH diproses hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan public, serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang,”jelasnya.

Untuk menjaga institusi Polri, Ferdy menantang Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga untuk segera melakukan proses hukum terhadap anggota polisi dan pengusaha yang terlibat, termasuk Direktur PT. SKM, Hemus Taolin.

Maktaen meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk membentuk tim khusus, yang akan  bertugas mengusut tuntas dugaan mafia BBM Subsidi di NTT yang sudah lama terjadi dan melibatkan para oknum polisi.

“Upaya untuk menegakkan hukum dan melawan korupsi di tubuh penegak hukum sendiri akan menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian di Nusa Tenggara Timur,” tandas Maktaen.

Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu, S.I.K.,M.H yang dikonfirmasi awak tim media ini pada Minggu, 11 Agustus 2024 via pesan WhatssApp/WA pada pukul 11:40 WITA terkait dugaan tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu hingga berita ini ditayang pun belum menjawab/belum memberikan klarifikasi atau bantahan apapun terkait dugaan tersebut.

Untuk diketahui, pada 27 April 2022, aparat kepolisian Subdit Tipidter Polda NTT menangkap sejumlah karyawan PT. Sari Karya Mandiri (SKM), yang diduga terlibat mengangkutan BBM ilegal berupa 1.800 liter minyak tanah bersubsidi.

Penangkapan terhadap para pelaku terjadi pada pukul 14.30 WITA hari itu, ketika petugas dari Ditreskrimsus Polda NTT sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bikomi Selatan. Petugas pun menghentikan mobil pick-up Mitsubishi L-300 berwarna hitam itu, yang mengangkut barang bukti BBM Subsidi jenis minyak tanah sebanyak 1.800 liter terisi dalam sembilan drum. Saat ditangkap, sang sopir bersama dua pekerja lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen sah, terkait pengangkutan BBM tersebut.

Informasi yang dihimpun tim media ini, ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu rencananya akan digunakan untuk keperluan industri di Base Camp Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. SKM, yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy, minyak tanah bersubsidi tersebut diduga kuat akan dibawa ke Base Camp AMP PT. SKM untuk digunakan dalam operasional industri. Dan saat itu, pekerja PT. SKM menyebut, bahwa mereka disuruh oleh Hemus Taolin, Direktur PT. SKM untuk mengambil minyak tanah tersebut dari rumah saudara kandungnya di Desa Fatuteke.

Menurut pengakuan pelaku, minyak tanah ini disebut-sebut akan digunakan untuk membersihkan mesin AMP dan mencuci aspal.

Kasus ini kemudian tampak diproses secara serius oleh aparat Dirkrimsus Polda NTT, namun kemudian menimbulkan kontroversi, karena beredar informasi, bahwa pelaku/tersangka kasus tersebut telah dilepas aparat penyidik Rekrimsus Polda NTT, tanpa proses hukum yang jelas.

Lebih parahnya lagi, barang bukti berupa 1.800 liter minyak tanah tersebut dan satu unit mobil L 300 pengangkut BBM illegal itu juga turut hilang dari Polda NTT. *** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama