Demikian komentar
praktisi hukum Ferdy Maktaen, S.H, kepada awak tim media ini pada Sabtu, 10
Agustus 2024 sebagaimana dilansir dari beritanusra.com, terkait barang bukti
kasus BBM Ilegal milik
PT. SKM yang disita Polda NTT pada tahun 2022 lalu.
“Barang Bukti BBM
Subsidi jenis Minyak Tanah yang diduga hilang di tangan polisi hampir mencapai
2 ton itu dimana? Proses hukum terkait tersangka FB yang diamankan polisi
dimana? Saya menduga jangan sampai Pak Beny (Dirkrimsus Polda NTT, red) sudah
terima sesuatu dari Hemus Taolin,” ujar Ferdi Maktaen.
Menurut Ferdy Maktaen,
jika dugaan tersebut terbukti benar, maka Dirkrimsus Polda NTT harus bertanggung
jawab secara hukum. Dari sebab itu, Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Benny
Remus Hutajulu, S.I.K, M.H, dituntut untuk segera menunjukan keberadaan Barang
Bukti BBM illegal tersebut, yang diamankan Polda NTT pada 27 April 2022 lalu.
Hal ini penting, kata
Ferdy, karena kasus mafia BBM yang diduga melibatkan anggota dan petinggi
Dirkrimsus Polda NTT masih terus berlanjut hingga saat ini di wilayah Kota
Kupang, dan melibatkan dua pengepul/penimbun dan anggota polisi.
Kasus tersebut, kata
Maktaen diduga masih bertalian dengan kasus BBM Ilegal tahun 2022, karena
diduga para pelaku adalah orang-orang yang sama. Dan diduga ada upaya Polda NTT
untuk melindungi pelaku dan anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dugaan ini menguat,
setelah empat anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota yang berhasil mengungkap
kasus tersebut, dipanggil periksa oleh Bidang Propam Polda NTT, dengan dalih
dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Tidak hanya itu, diduga untuk
menutupi kasus ini, para polisi heroik yang membongkar kasus itu bahkan
dimutasi secara masal dan mendadak ke tempat tugas baru, di pelosok daerah
NTT.
“Tindakan pemanggilan
dan mutasi mendadak itu dilakukan, saat pihak Reskrim Polres Kupang Kota sedang
mengungkap kasus dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar di
wilayah hukum Kota Kupang, Provinsi NTT,” terangnya.
Menurut Ferdy Maktaen,
konspirasi antara pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan APH adalah
bentuk korupsi yang paling merusak kepercayaan publik terhadap institusi
penegak hukum. Kasus ini tidak hanya melibatkan kejahatan ekonomi, tetapi juga
mencederai keadilan dan integritas hukum di NTT.
Praktisi hukum asal
Kabupaten Belu itu mengaku, masyarakat dan berbagai elemen sipil kini mendesak
Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut, dan pelaku yang terlibat baik dari
pengusaha maupun oknum APH diproses hukum.
“Penegakan hukum yang
tegas dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan
kepercayaan public, serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa
mendatang,”jelasnya.
Untuk menjaga institusi
Polri, Ferdy menantang Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga untuk segera
melakukan proses hukum terhadap anggota polisi dan pengusaha yang terlibat,
termasuk Direktur PT. SKM, Hemus Taolin.
Maktaen meminta Kapolri
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk membentuk tim khusus,
yang akan bertugas mengusut tuntas dugaan mafia BBM Subsidi di NTT yang
sudah lama terjadi dan melibatkan para oknum polisi.
“Upaya untuk menegakkan
hukum dan melawan korupsi di tubuh penegak hukum sendiri akan menjadi ujian
besar bagi integritas kepolisian di Nusa Tenggara Timur,” tandas Maktaen.
Dirkrimsus Polda NTT,
Kombes Pol. Benny Remus Hutajulu, S.I.K.,M.H yang dikonfirmasi awak tim media
ini pada Minggu, 11 Agustus 2024 via pesan WhatssApp/WA pada pukul 11:40 WITA
terkait dugaan tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan
konfirmasi wartawan.
Kombes Pol. Benny Remus
Hutajulu hingga berita ini ditayang pun belum menjawab/belum memberikan
klarifikasi atau bantahan apapun terkait dugaan tersebut.
Untuk diketahui, pada
27 April 2022, aparat kepolisian Subdit Tipidter Polda NTT menangkap sejumlah
karyawan PT. Sari Karya Mandiri (SKM), yang diduga terlibat mengangkutan BBM
ilegal berupa 1.800 liter minyak tanah bersubsidi.
Penangkapan terhadap
para pelaku terjadi pada pukul 14.30 WITA hari itu, ketika petugas dari Ditreskrimsus
Polda NTT sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bikomi Selatan. Petugas
pun menghentikan mobil pick-up Mitsubishi L-300 berwarna hitam itu, yang
mengangkut barang bukti BBM Subsidi jenis minyak tanah sebanyak 1.800 liter
terisi dalam sembilan drum. Saat ditangkap, sang sopir bersama dua pekerja
lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen sah, terkait pengangkutan BBM tersebut.
Informasi yang dihimpun
tim media ini, ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu rencananya akan
digunakan untuk keperluan industri di Base Camp Asphalt Mixing Plant (AMP)
milik PT. SKM, yang berlokasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan,
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Menurut keterangan
Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy, minyak tanah bersubsidi tersebut diduga kuat
akan dibawa ke Base Camp AMP PT. SKM untuk digunakan dalam operasional
industri. Dan saat itu, pekerja PT. SKM menyebut, bahwa mereka disuruh oleh
Hemus Taolin, Direktur PT. SKM untuk mengambil minyak tanah tersebut dari rumah
saudara kandungnya di Desa Fatuteke.
Menurut pengakuan
pelaku, minyak tanah ini disebut-sebut akan digunakan untuk membersihkan mesin
AMP dan mencuci aspal.
Kasus ini kemudian
tampak diproses secara serius oleh aparat Dirkrimsus Polda NTT, namun kemudian
menimbulkan kontroversi, karena beredar informasi, bahwa pelaku/tersangka kasus
tersebut telah dilepas aparat penyidik Rekrimsus Polda NTT, tanpa proses hukum
yang jelas.
Lebih parahnya lagi,
barang bukti berupa 1.800 liter minyak tanah tersebut dan satu unit mobil L 300
pengangkut BBM illegal itu juga turut hilang dari Polda NTT. *** korantimor.com