Demikian informasi yang dihimpun awak media ini dari
sumber sangat layak dipercaya, yang sangat tahu tentang proyek tersebut pada
Senin, 26 Agustus 2024.
“Lima paket proyek tersebut hemat kami bermasalah,
diduga ada aroma korupsi di dalamnya, sehingga saya dan kawan-kawan buat
laporan pengaduan ke KPK,” beber sumber yang menolak namanya ditulis dalam
pemberitaan ini.
Pria jangkung itu mengatakan, alasan dirinya dan
rekan-rekan melakukan pengaduan ke KPK terkait pakte proyek tersebut, karena
menemukan banyak kejanggalan fakta realisasi fisik pengerjaan proyek tersebut
di lapangan, yang selain terbengkalai juga diduga kualitasnya jauh dari
perencanaan sebenarnya.
"Bayangkan, ini proyek Tahun 2021, PHO (serah
terima, red) di akhir tahun 2022, tapi belum rampung dan masih dikerjakan
hingga tahun 2024," ujar warga tersebut.
Menurutnya, pengaduan tersebut telah diterima oleh
KPK dan KPK akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. "Harapan
kita, KPK segera merespon pengaduan ini," tutupnya.
Ia mengatakan, Ketua Komisi III DPRD Malaka Hendrik
Melki Simu (HMS) yang saat ini adalah calon Wakil Bupati Malaka periode
2024-2029 misalnya, ditanggal 30 Agustus 2024 lalu pernah menilai pemerintahan
SN-KT terkesan melakukan pembiaran terhadap kontraktor proyek tersebut.
“SN-KT bukannya memecat atau lakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), tetapi malah melakukan serah terima (Project Hand
Over/PHO). "Pekerjaan tidak selesai tapi bisa di-PHO," kritiknya saat
itu.
Menurut HMS, lanjutnya, fakta itu membuktikan bahwa
pemerintahan SN-KT menunjukkan sikap tebang pilih. Karena ditahun 2023,
Pemerintah melakukan PHK terhadap kontraktor lain yang mengerjakan 1 paket
pekerjaan peningkatan jalan pada Tahun Anggaran 2022. Sementara, terhadap
pekerjaan yang berulang tahun malah di-PHO. Itu pun di-PHO dalam kondisi belum
rampung sehingga tidak ada azas manfaat.
"Pekerjaan ruas jalan di Wemeda saja di PHK,
kenapa pekerjaan septik tank yang sudah berulang tahun ini tidak berani PHK
dia. Jadi saya minta untuk kita berlaku adil untuk semua. Yang salah kita
berani katakan itu salah, yang benar kita berani katakan benar," tegasnya.
Untuk diketahui, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Yan Manek Bria, SST
terkait persoalan tersebut, saat itu menjelaskan, bahwa PHO terhadap 4 paket
pekerjaan dilakukan pada Desember 2022 dengan beberapa catatan untuk dibenahi.
Sedangkan terhadap satu (1) paket pekerjaan yang belum di-PHO.
Yan Manek mengaku, pihaknya belum bisa melakukan PHK
(saat itu, red), karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhalangan dalam menjalankan
tugas. "Ada yang usulkan PHK, tapi PPKnya tidak ada bersama kami. Siapa
yang akan PHK? Itu yang kita harus cari regulasi, bagaimana tindak lanjutnya
ini," ungkap Kabid Cipta Karya. ***