Lima Paket Proyek di Tahun Pertama Pemerintahan SN-KT Senilai Rp5 Miliar Akhirnya Diadukan Ke KPK

Lima Paket Proyek di Tahun Pertama Pemerintahan SN-KT Senilai Rp5 Miliar Akhirnya Diadukan Ke KPK



Suara Numbei News Kasus dugaan korupsi lima (5) paket proyek septick tank Tahun Anggaran (TA) 2021 atau tahun pertama pemerintahan SN-KT (Dr. Simon Nahak dan Kim Taolin) senilai kurang lebih Rp5 Miliar di Kabupaten Malaka, telah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh warga Kabupaten Malaka, yang peduli terhadap pembangunan di Kabupaten Malaka.

Demikian informasi yang dihimpun awak media ini dari sumber sangat layak dipercaya, yang sangat tahu tentang proyek tersebut pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Lima paket proyek tersebut hemat kami bermasalah, diduga ada aroma korupsi di dalamnya, sehingga saya dan kawan-kawan buat laporan pengaduan ke KPK,” beber sumber yang menolak namanya ditulis dalam pemberitaan ini.

Pria jangkung itu mengatakan, alasan dirinya dan rekan-rekan melakukan pengaduan ke KPK terkait pakte proyek tersebut, karena menemukan banyak kejanggalan fakta realisasi fisik pengerjaan proyek tersebut di lapangan, yang selain terbengkalai juga diduga kualitasnya jauh dari perencanaan sebenarnya.

"Bayangkan, ini proyek Tahun 2021, PHO (serah terima, red) di akhir tahun 2022, tapi belum rampung dan masih dikerjakan hingga tahun 2024," ujar warga tersebut.

Menurutnya, pengaduan tersebut telah diterima oleh KPK dan KPK akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.  "Harapan kita, KPK segera merespon pengaduan ini," tutupnya.

Ia mengatakan, Ketua Komisi III DPRD Malaka Hendrik Melki Simu (HMS) yang saat ini adalah calon Wakil Bupati Malaka periode 2024-2029 misalnya, ditanggal 30 Agustus 2024 lalu pernah menilai pemerintahan SN-KT terkesan melakukan pembiaran terhadap kontraktor proyek tersebut. 

“SN-KT bukannya memecat atau lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi malah melakukan serah terima (Project Hand Over/PHO). "Pekerjaan tidak selesai tapi bisa di-PHO," kritiknya saat itu.

Menurut HMS, lanjutnya, fakta itu membuktikan bahwa pemerintahan SN-KT menunjukkan sikap tebang pilih. Karena ditahun 2023, Pemerintah melakukan PHK terhadap kontraktor lain yang mengerjakan 1 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Tahun Anggaran 2022. Sementara, terhadap pekerjaan yang berulang tahun malah di-PHO. Itu pun di-PHO dalam kondisi belum rampung sehingga tidak ada azas manfaat.

"Pekerjaan ruas jalan di Wemeda saja di PHK, kenapa pekerjaan septik tank yang sudah berulang tahun ini tidak berani PHK dia. Jadi saya minta untuk kita berlaku adil untuk semua. Yang salah kita berani katakan itu salah, yang benar kita berani katakan benar," tegasnya.

Untuk diketahui, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Yan Manek Bria, SST terkait persoalan tersebut, saat itu menjelaskan, bahwa PHO terhadap 4 paket pekerjaan dilakukan pada Desember 2022 dengan beberapa catatan untuk dibenahi. Sedangkan terhadap satu (1) paket pekerjaan yang belum di-PHO.

Yan Manek mengaku, pihaknya belum bisa melakukan PHK (saat itu, red), karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhalangan dalam menjalankan tugas. "Ada yang usulkan PHK, tapi PPKnya tidak ada bersama kami. Siapa yang akan PHK? Itu yang kita harus cari regulasi, bagaimana tindak lanjutnya ini," ungkap Kabid Cipta Karya. ***

 Source: sakunar.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama