Foto: Jenazah Maria
Mey di RSU Leona, Kupang, NTT, Senin (12/8/2024). Maria tewas dianiaya suaminya
yang merupakan anggota Satpol PP NTT. (Yufengki Bria/detikBali) |
"Ya sudah
(ditangkap), tetapi besok siang baru saya sampaikan secara resmi," ungkap
Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Selasa
(13/8/2024) malam.
Aldinan belum
menjelaskan status hukum dari Albert. Ia menegaskan baru bisa sampaikan pada
saat konferensi pers."Besok siang ya (baru sampaikan)," kata Aldinan
singkat.
Informasi yang dihimpun
detikBali, Albert ditangkap polisi saat sedang mengikuti proses autopsi jasad
istrinya di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, Senin (12/8/2024)
sekitar pukul 21.00 Wita.
Sebelumnya, Polresta
Kupang Kota, NTT, mengungkap penyebab kematian Maria. Maria tewas akibat
dianiaya suaminya, Albert Solo, yang merupakan anggota Satpol PP NTT.
Kapolresta Kupang Kota
Kombes Aldinan Manurung mengatakan Maria tewas akibat dianiaya menggunakan
benda tumpul. Peristiwa itu terjadi Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota
Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.
"Secara kasatmata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul, tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum," ungkap Aldinan saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kupang, Senin (12/8/2024) malam. *** detik.com