Tampang Eks Kades Loborui NTT Pembuang Bayi Hasil Selingkuh yang Dimakan Anjing

Tampang Eks Kades Loborui NTT Pembuang Bayi Hasil Selingkuh yang Dimakan Anjing

Foto: Mantan kades pembuang bayi di Sabu Raijua, NTT. (Facebook Mefi Boset)



Suara Numbei News - Mefi Boset Dake Winu, mantan Kepala Desa (Kades) Loborui, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi di desa setempat. Tragisnya, jasad bayi tak berdosa itu sudah tak utuh karena dimakan anjing.

Dalam foto yang dilihat detikBali, tampak Mefi mengenakan seragam khas aparatur sipil negara (ASN) ketika masih menjabat Kades Loborui. Perawakan tubuhnya sedang dengan rambut lurus.

Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Natonis mengungkapkan Mefi Boset tak menunjukkan ekspresi bersalah ketika ditangkap.

"Dia (Mefi Boset) seolah-olah tidak bersalah atas kejadian yang melibatkannya," ungkap Paulus kepada detikBali, Kamis (29/8/2024).

Selain itu, Paulus berujar, pria berusia 46 tahun itu mengaku tidak tahu-menahu terkait jasad bayi itu. Namun, bukti-bukti yang ada menunjukkan hal sebaliknya.

Menurut Paulus, Mefi Boset mengetahui proses persalinan hingga tempat menguburkan bayi berjenis laki-laki yang dilakukan oleh Habrita Here.

"Proses persalinan hingga menguburkan jasad bayi juga sudah disampaikan Habrita kepada Mefi Bosed, termasuk tempat di mana menguburkan jasad bayi mereka," jelas Paulus.

Paulus menerangkan Mefi Bosed memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter (cm) dan berat badannya sekitar 58 kilogram. Saat ini, Paulus melanjutkan, Mefi Boset dan Habrita memiliki satu anak berusia tiga tahun. Bayi yang baru dilahirkan tapi kemudian dibuang itu adalah anak kedua mereka hasil 'kumpul kebo.' Mefi sendiri sudah memiliki anak dari istri sahnya.

"Selama ini yang bersangkutan (Mefi Boset) sudah memiliki istri sah dan anak. Kalau dengan pasangan kumpul kebonya (Habrita) sudah ada dua anak," tandas Paulus.

Diberitakan sebelumnya, Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebab, pasangan kumpul kebo itu terlibat dalam kasus pembuangan bayi hingga dimakan anjing di RT 09, RW 05, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

"Sudah penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here," ungkap Paulus kepada detikBali, Kamis.

Paulus mengungkapkan Habrita yang mantan Bendahara Desa Loborui itu disangkakan dengan pasal berbeda dengan pasangan selingkuhnya. Mefi Boset disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Sedangkan, Habrita disangkakan dengan Pasal Pasal 80 Ayat (3) juncto Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Saat ini para tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sabu Raijua," kata Paulus. *** detik.com





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama