Foto: Mantan kades
pembuang bayi di Sabu Raijua, NTT. (Facebook Mefi Boset) |
Dalam foto yang dilihat
detikBali, tampak Mefi mengenakan seragam khas aparatur sipil negara (ASN)
ketika masih menjabat Kades Loborui. Perawakan tubuhnya sedang dengan rambut
lurus.
Kapolres Sabu Raijua
AKBP Paulus Natonis mengungkapkan Mefi Boset tak menunjukkan ekspresi bersalah
ketika ditangkap.
"Dia (Mefi Boset)
seolah-olah tidak bersalah atas kejadian yang melibatkannya," ungkap
Paulus kepada detikBali, Kamis (29/8/2024).
Selain itu, Paulus
berujar, pria berusia 46 tahun itu mengaku tidak tahu-menahu terkait jasad bayi
itu. Namun, bukti-bukti yang ada menunjukkan hal sebaliknya.
Menurut Paulus, Mefi
Boset mengetahui proses persalinan hingga tempat menguburkan bayi berjenis
laki-laki yang dilakukan oleh Habrita Here.
"Proses persalinan
hingga menguburkan jasad bayi juga sudah disampaikan Habrita kepada Mefi Bosed,
termasuk tempat di mana menguburkan jasad bayi mereka," jelas Paulus.
Paulus menerangkan Mefi
Bosed memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter (cm) dan berat badannya sekitar 58
kilogram. Saat ini, Paulus melanjutkan, Mefi Boset dan Habrita memiliki satu
anak berusia tiga tahun. Bayi yang baru dilahirkan tapi kemudian dibuang itu
adalah anak kedua mereka hasil 'kumpul kebo.' Mefi sendiri sudah memiliki anak
dari istri sahnya.
"Selama ini yang
bersangkutan (Mefi Boset) sudah memiliki istri sah dan anak. Kalau dengan
pasangan kumpul kebonya (Habrita) sudah ada dua anak," tandas Paulus.
Diberitakan sebelumnya,
Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sebab, pasangan kumpul kebo itu terlibat dalam kasus pembuangan bayi hingga
dimakan anjing di RT 09, RW 05, Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten
Sabu Raijua, NTT.
"Sudah penetapan
dua orang sebagai tersangka yaitu Mefi Boset Dake Winu dan Habrita Here,"
ungkap Paulus kepada detikBali, Kamis.
Paulus mengungkapkan
Habrita yang mantan Bendahara Desa Loborui itu disangkakan dengan pasal berbeda
dengan pasangan selingkuhnya. Mefi Boset disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3)
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedangkan, Habrita
disangkakan dengan Pasal Pasal 80 Ayat (3) juncto Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
subsidair Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Saat ini para
tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres
Sabu Raijua," kata Paulus. *** detik.com