Polisi tangkap suami pelaku KDRT. (Foto: Iren Leleng) |
Kasi Humas Polres
Manggarai IPDA I Made Budiarsa Menjelaskan, pihaknya telah melakukan
serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pengambilan
keterangan saksi ahli, olah TKP, dan otopsi jenazah Anastasia.
Berdasarkan hasil
autopsi pada 21 Juli 2024, ditemukan adanya luka memar di dahi kiri, dada
kanan, punggung akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan dalam
ditemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kiri patahnya tulang
rusuk kedua belas punggung kanan, robekan pada paru kanan bagian bawah.
"Ditemukan
tanda-tanda perdarahan hebat. Penyebab pasti kematian luka memar di punggung
kanan akibat kekerasan tumpul dimana mematahkan tulang rusuk kedua belas
punggung kanan, merobek paru hingga terjadi perdarahan hebat," jelas I Made
Budiarsa Jumat 31 Agustus 2024.
Dengan bukti-bukti yang
telah dikumpulkan, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan.
Ia mengatakan,
tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang
penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun
penjara. *** okezone.com