![]() |
| Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra (Liputan6.com/Ola Keda) |
"Sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) digelar kemarin dan putusannya Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PDTH)," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry
Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).
Dia mengatakan dalam
persidangan, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan
terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga
viral di media sosial.
Dalam putusan Sidang
KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku pelaku
dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kemudian, sanksi
administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri," katanya.
Ajukan Banding
Terhadap putusan itu,
Bripda Torino menyatakan banding. Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH
merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan ini
tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar
kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan
memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” tutupnya.
Alasan Polisi Senior
Aniaya Siswa SPN
Polda NTT mengungkap
motif penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Torino Tobo Dara, terhadap dua
juniornya di SPN. Kedua siswa yang dihajar bertubi-tubi itu adalah KLK dan JSU.
"Aksi pemukulan
dipicu oleh rasa kesal senior karena kedua siswa kedapatan merokok," ujar
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Jumat (14/11/2025).
Henry menjelaskan,
Bidpropam Polda NTT telah melakukan langkah-langkah cepat dengan melakukan
interogasi terhadap anggota Ditsamapta Polda NTT itu.
Selain itu, seorang
saksi kunci, yakni Bripda GP yang merekam aksi penganiayaan pada Kamis
(13/11/2025) itu juga sudah diperiksa.
"Kami sudah
lakukan pengecekan medis terhadap kedua siswa. Hasil pemeriksaan tidak
menunjukkan adanya luka atau memar pada tubuh korban," jelas Henry.
Menurut Henry, setelah
kejadian, keluarga dari kedua siswa langsung mendatangi Mapolda NTT untuk
meminta pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Namun, setelah dilakukan
komunikasi dan pendekatan persuasif, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan
kasus kepada Polda NTT.
"Sehingga hal ini
menunjukkan adanya kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang sedang
berjalan," tandasnya.
Setelah itu, Polda NTT
mengambil tindakan tegas dengan menempatkan khusus (patsus) terhadap Bripda
Torino.
"Sudah dipatsus.
Kami sudah terbitkan surat perintah penempatan khusus sebagai langkah disiplin
awal terhadap terduga pelanggar," ujar Henry. *** liputan6.com
