![]() |
| Terpidana Deny Mahwan Sabat dijebloskan ke ruang tahan Kejati NTT, Kamis (20/11). (Istimewa) |
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo,
didampingi Kajari Kabupaten Kupang, Piter Selan, dalam konferensi pers di
Lobby Kejati NTT
pada Kamis (20/11) menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim
intelijen memperoleh informasi valid terkait lokasi pelarian terpidana.
Deny Mahwan Sabat masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO)
melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024, setelah berupaya menghindari
eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021.
Ia diwajibkan menjalani
hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan
kurungan atas tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan
Persetubuhan Dengannya” sesuai Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak.
“Terdakwa ini kami berhasil amankan karena
melakukan ancaman dan memaksa korban untuk berhubungan dengannya,” tegas Kajati
NTT.
Putusan terhadap Deny
telah melalui tiga tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Oelamasi,
Pengadilan Tinggi Kupang, hingga Mahkamah Agung.
Ia mengurai bahwa
penangkapan dimulai pada Selasa (18/11), ketika tim intelijen Kejari Kabupaten
Kupang mendapatkan informasi keberadaan Deny di area perkebunan sawit PT Berkah
Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Melalui koordinasi
cepat dengan Kejari Pulang Pisau dan dukungan Kejati Kalteng, Deny berhasil
diringkus dan langsung dibawa ke kantor Kejari Pulang Pisau.
Sehari kemudian, Rabu
(19/11), tim Tabur Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang tiba di Palangkaraya.
Dipimpin Yoni E. Mallaka, tim menerima serah terima resmi terpidana dari Kejari
Pulang Pisau dan Kejati Kalteng.
Pada sore harinya, Deny
diterbangkan ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur.
Kamis (20/11) pagi,
Deny dibawa ke Kupang menggunakan Lion Air dan tiba di Kejati NTT pukul 10.00
WITA untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Setelah dinyatakan lengkap,
ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi
ke Lapas Kelas IIA
Kupang.
Penangkapan Deny Mahwan
Sabat menjadi keberhasilan keenam Tim Tabur Kejati NTT sepanjang 2025,
menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mempercepat eksekusi putusan berkekuatan
hukum tetap.
Roch Adi Wibowo yang baru
menjabat kembali mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri. “Tidak ada
tempat aman bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum,”
tegasnya. (*) kupangnews.com
