banner Sembunyi di Kalteng, Pelaku Cabul Asal Kupang Akhirnya Tertangkap

Sembunyi di Kalteng, Pelaku Cabul Asal Kupang Akhirnya Tertangkap

Terpidana Deny Mahwan Sabat dijebloskan ke ruang tahan Kejati NTT, Kamis (20/11). (Istimewa)


Suara Numbei News - Upaya pelarian Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak asal Kabupaten Kupang yang buron sejak 2021, berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menangkapnya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, didampingi Kajari Kabupaten Kupang, Piter Selan, dalam konferensi pers di Lobby Kejati NTT pada Kamis (20/11) menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim intelijen memperoleh informasi valid terkait lokasi pelarian terpidana.

Deny Mahwan Sabat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024, setelah berupaya menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021. 

Ia diwajibkan menjalani hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan atas tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sesuai Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 “Terdakwa ini kami berhasil amankan karena melakukan ancaman dan memaksa korban untuk berhubungan dengannya,” tegas Kajati NTT.

Putusan terhadap Deny telah melalui tiga tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Tinggi Kupang, hingga Mahkamah Agung.

Ia mengurai bahwa penangkapan dimulai pada Selasa (18/11), ketika tim intelijen Kejari Kabupaten Kupang mendapatkan informasi keberadaan Deny di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Melalui koordinasi cepat dengan Kejari Pulang Pisau dan dukungan Kejati Kalteng, Deny berhasil diringkus dan langsung dibawa ke kantor Kejari Pulang Pisau.

Sehari kemudian, Rabu (19/11), tim Tabur Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang tiba di Palangkaraya. Dipimpin Yoni E. Mallaka, tim menerima serah terima resmi terpidana dari Kejari Pulang Pisau dan Kejati Kalteng.

Pada sore harinya, Deny diterbangkan ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur.

Kamis (20/11) pagi, Deny dibawa ke Kupang menggunakan Lion Air dan tiba di Kejati NTT pukul 10.00 WITA untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Setelah dinyatakan lengkap, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Penangkapan Deny Mahwan Sabat menjadi keberhasilan keenam Tim Tabur Kejati NTT sepanjang 2025, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mempercepat eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Roch Adi Wibowo yang baru menjabat kembali mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum,” tegasnya. (*) kupangnews.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama