Kasus ini diungkap
Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H., yang menjelaskan bahwa
penganiayaan tersebut terjadi pada 18 September 2025, saat GA meminjam ponsel
CJ dan menemukan percakapan mesra dengan pria lain.
“Tersangka emosi
setelah melihat chat korban dengan pria lain. Akibatnya, korban mengalami luka
lebam di mata dan luka robek di pipi,” jelas IPDA Frid Sia.
Unit Reskrim Polsek
Kota Raja kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka bersama barang bukti,
di antaranya pakaian korban yang robek dan sprei dengan bercak darah.
Usai melakukan
pemeriksaan, penyidik yang dipimpin IPDA Frid Sia menyerahkan GA beserta barang
bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (20/11/2025).
Proses Tahap II itu
diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Santy Efraim, S.H., M.H.
Kapolresta Kupang Kota,
Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP
Leyfrid D. Mada, S.H., mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian
masalah tanpa kekerasan.
“Cemburu itu manusiawi,
tapi jangan sampai menghilangkan akal sehat dan melakukan tindakan yang
melanggar hukum,” tegas AKP Leyfrid.*** korantimor.com
