banner Ketika Pesan Singkat Memicu Kekerasan, Cinta Berubah Jadi Perkara Pidana di Kota Kupang NTT

Ketika Pesan Singkat Memicu Kekerasan, Cinta Berubah Jadi Perkara Pidana di Kota Kupang NTT



Suara Numbei News - Seorang pemuda berinisial GA (23) asal Kota Kupang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, CJ (21), di sebuah kamar kos di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Peristiwa yang dipicu rasa cemburu itu kini berujung pada proses hukum.

Kasus ini diungkap Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H., yang menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada 18 September 2025, saat GA meminjam ponsel CJ dan menemukan percakapan mesra dengan pria lain.

“Tersangka emosi setelah melihat chat korban dengan pria lain. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata dan luka robek di pipi,” jelas IPDA Frid Sia.

Unit Reskrim Polsek Kota Raja kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka bersama barang bukti, di antaranya pakaian korban yang robek dan sprei dengan bercak darah.

Usai melakukan pemeriksaan, penyidik yang dipimpin IPDA Frid Sia menyerahkan GA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (20/11/2025).

Proses Tahap II itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Santy Efraim, S.H., M.H.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H., mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan.

“Cemburu itu manusiawi, tapi jangan sampai menghilangkan akal sehat dan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas AKP Leyfrid.*** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama