Hal ini disampaikan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agung Yunus Andianto, mewakili
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes Harysuandy Siregar, S.H.,
M.H, dalam keterangan pers, Kamis (20/11/2025).
Agung menjelaskan,
kewenangan tersebut dijalankan sesuai tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan
Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021.
Pada bidang Datun,
kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum,
tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum.
Kejaksaan Negeri Belu
menerima kuasa dari Bupati Malaka dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan
Olahraga Kabupaten Malaka untuk menangani gugatan perdata
terkait sengketa aset pemerintah daerah.
"Objek sengketa
berupa tanah seluas 7.836 meter persegi yang berlokasi di RT 001/RW 001, Dusun
Wekfau A, Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka,
yang saat ini telah berdiri SMP Negeri 1 Wekfau," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum,
Kajari Belu menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa substitusi,
masing-masing yakni Agung Yunus Andianto, S.H., Cornelis S. Oematan, S.H.,
Joyce Angela CH. Maakh, S.H., dan Rafi Romadon, S.H.. Proses litigasi di
Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B berlangsung sejak 8 April 2025.
"Majelis
hakim Pengadilan Negeri Atambua melalui Putusan Nomor
23/Pdt.G/2025/PN.Atb tanggal 10 November 2025 memutuskan bahwa gugatan para
penggugat tidak dapat diterima seluruhnya. Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Belu dinyatakan
berhasil mempertahankan aset daerah sehingga keuangan negara sebesar
Rp2.132.787.575 dapat diselamatkan," tuturnya.
Agung menambahkan,
langkah selanjutnya adalah menunggu apakah pihak penggugat akan menempuh upaya
hukum banding sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Jika putusan telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Kepala Kejaksaan Negeri Belu selaku
kuasa Bupati Malaka akan menyerahkan kembali aset Pemerintah Kabupaten Malaka yang
menjadi objek sengketa,” ujarnya.
Ia menegaskan
penyelamatan keuangan negara merupakan bagian dari tugas dan kewenangan bidang
Datun dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang baik.
“Melalui tugas
penegakan hukum pada bidang Datun, Kejaksaan Negeri Belu telah
berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.132.787.575,” tutupnya. (gus) *** poskupang.com
