banner Aset Pemkab Malaka Disengketakan, Kejari Belu Berhasil Selamatkan Dana Negara

Aset Pemkab Malaka Disengketakan, Kejari Belu Berhasil Selamatkan Dana Negara

Kejaksaan Negeri Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.132.787.575 dari penanganan perkara perdata terkait aset Pemerintah Kabupaten Malaka. 



Suara Numbei News - Kejaksaan Negeri Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.132.787.575 dari penanganan perkara perdata terkait aset Pemerintah Kabupaten Malaka. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agung Yunus Andianto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H, dalam keterangan pers, Kamis (20/11/2025).

Agung menjelaskan, kewenangan tersebut dijalankan sesuai tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021. 

Pada bidang Datun, kejaksaan memiliki fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum.

Kejaksaan Negeri Belu menerima kuasa dari Bupati Malaka dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Malaka untuk menangani gugatan perdata terkait sengketa aset pemerintah daerah. 

"Objek sengketa berupa tanah seluas 7.836 meter persegi yang berlokasi di RT 001/RW 001, Dusun Wekfau A, Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, yang saat ini telah berdiri SMP Negeri 1 Wekfau," ujarnya. 

Sebagai kuasa hukum, Kajari Belu menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa substitusi, masing-masing yakni Agung Yunus Andianto, S.H., Cornelis S. Oematan, S.H., Joyce Angela CH. Maakh, S.H., dan Rafi Romadon, S.H.. Proses litigasi di Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B berlangsung sejak 8 April 2025.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua melalui Putusan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN.Atb tanggal 10 November 2025 memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima seluruhnya. Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Belu dinyatakan berhasil mempertahankan aset daerah sehingga keuangan negara sebesar Rp2.132.787.575 dapat diselamatkan," tuturnya. 

Agung menambahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu apakah pihak penggugat akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan hukum acara perdata.

“Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Kepala Kejaksaan Negeri Belu selaku kuasa Bupati Malaka akan menyerahkan kembali aset Pemerintah Kabupaten Malaka yang menjadi objek sengketa,” ujarnya.

Ia menegaskan penyelamatan keuangan negara merupakan bagian dari tugas dan kewenangan bidang Datun dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang baik.

“Melalui tugas penegakan hukum pada bidang Datun, Kejaksaan Negeri Belu telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.132.787.575,” tutupnya. (gus) *** poskupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama