Terduga pelaku (FP) berhasil dibawa ke Mapolres Manggarai Barat, Sabtu (31/8/2024) malam. (ist) |
“Benar, terduga pelaku
dapat kami tangkap setelah diburu kurang lebih selama 2×24 jam. Penangkapan
itu, berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Mabar AKBP Christian
Kadang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH MH pada Minggu
(1/9/2024) pagi.
Pelaku ditangkap karena
diduga telah melakukan penganiayaan kepada SBT (10), seorang siswa Sekolah
Dasar (SD) yang berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kamis (29/8)
sore. Pelaku menganiaya korban sehingga mengakibatkan korban menderita luka
serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
Tindakan sadis itu
dilakukan pelaku tidak jauh dari rumah korban. Saat itu korban tengah bermain
di halaman rumahnya.
“Berdasarkan informasi dari
saksi yang merupakan orangtua korban, peristiwa penganiayaan berat tersebut
terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar 2 meter,” sebut
Angga.
Korban yang saat itu
mengalami pendarahan parah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo
oleh orangtuanya guna mendapatkan perawatan medis. Belum diketahui motif pelaku
menyabet kepala bocoh itu menggunakan parang.
“Akibat dari kejadian
tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri
akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku,” kata Angga.
Sementara setelah
kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Kecamatan Welak. Namun
tak memerlukan waktu yang lama bagi polisi untuk menangkap terduga pelaku.
Pelaku berhasil diringkus di Kampung Ngawu, Desa Pengka Kecamatan Welak, pada
Sabtu (31/8) sore.
Kasat Reskrim
mengungkapkan FP (41) ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat
bersama anggota Polsek Lembor yang turut dibantu masyarakat sekitar.
“Terduga pelaku
ditangkap aparat Kepolisian bersama masyarakat di salah satu gubuk milik warga
di Kampung Ngawu,” terangnya.
Angga melanjutkan,
terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Manggarai Barat. FP (41) akan
diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini, orangtua
korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik
dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai
Barat,” sebut Angga.
Dari tangan FP, pihak
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang
digunakan untuk menganiaya korban dan sebuah tas samping berwarna hitam.
“Atas perbuatannya,
terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35
Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp100 juta,” ujarnya. (334) *** patrolipost.com