![]() |
PELAKU
ANIAYA DISABILITAS - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai
rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat
(31/10/2025) siang. |
Merupakan teman pelaku
yang memiliki keterbatasan berbicara dan mendengar, korban yang bernama Paulus
Pende alias Adi (35).
Bripda Oschar dapat
memahaminya lantaran sudah saling kenal, meski suara korban tak jelas.
Aksi penganiayaan
terjadi saat pelaku dan korban menghadiri acara syukuran permandian atau acara
adat setelah salah satu keluarga menjalani baptis pada Rabu (29/10/2025) malam.
Mereka sempat menenggak
minuman keras (miras) dan terlibat perselisihan.
Bripda Oschar yang
bertugas di Polres Ende kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan
dihadirkan dalam konferensi pers pada Jumat (31/10/2025).
Bripda atau Brigadir
Polisi Dua merupakan pangkat terendah untuk anggota Polri berpangkat bintara.
Kapolres Ende,
AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menerangkan Bripda Oschar memukul berulang
kali karena kesal dengan ucapan korban.
Penyidik masih
mendalami pengakuan Bripda Oschar dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di
lokasi kejadian.
"Pelaku kesal
dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan
mengatakan 'panggil bapak kau, duduk ngomong disini' dan menunjuk pelaku
seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," ungkapnya, dikutip dari
TribunFlores.com.
Pukulan Bripda Oschar
mengenai pipi kanan dan pipi kiri hingga korban terjatuh.
Tersangka kemudian
mengambil parang dan sempat terjadi aksi saling berebut senjata tajam.
"Pada saat proses
pengambilan parang itu terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban,
itu yang informasi yang kami dapat tapi tetap kami akan dalami kembali sesuai
dengan fakta-fakta di lapangan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya,
Bripda Oschar dapat dijerat pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) dan pasal 13 ayat (1) dan
pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo
pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7
tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kini, Bripda Oschar
masih dalam tahap pengawasan selama proses penyelidikan.
"Sebelumnya juga
ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan
pelanggarannya dan soal ini tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu beda, namun
apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita
berikan hukuman maksimal seusai dengan Perpol dari hukuman ringan sampai
PTDH," terangnya.
Kata Keluarga Korban
Korban dinyatakan
meninggal saat dirawat pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pihak keluarga telah
membuat laporan ke Polres Ende dan meminta kasus diusut tuntas.
Baca juga: Kondisi
Wanita yang Ditabrak Oknum Polisi di Medan, Bripda VP Tenggak Miras di Hiburan
Malam
Paman korban, Antonius
Kapo, menerangkan Adi bekerja sebagai tukang ojek dan mengalami tuna rungu
serta tuna wicara.
Dengan kemampuan
terbatas, Adi dapat bergaul dengan siapa saja.
"Korban ini
telinga pekak (tuna rungu), tidak bisa bicara, tuna wicara, tapi selama
almarhum masih hidup, komunikasi dengan kami baik, akrab sekali dengan keluarga
maupun teman-temannya," bebernya.
Selama ini korban aktif
dalam kegiatan masyarakat baik acara kematian maupun syukuran.
"Dia ini orangnya
baik sekali, suka bercanda dengan anak kecil, korban dan pelaku ini juga
teman," lanjutnya.
Korban telah menikah
dan memiliki dua anak. *** sumsel.tribunnews.com
