banner Ucapan Korban Jadi Pemicu, Bripda Oschar Kini Tersangka Penganiayaan di Ende NTT

Ucapan Korban Jadi Pemicu, Bripda Oschar Kini Tersangka Penganiayaan di Ende NTT

PELAKU ANIAYA DISABILITAS - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. 



Suara Numbei News - Setelah menganiaya penyandang disabilitas hingga tewas di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripda Oschar Poldemus Aintiran (23) diamankan. 

Merupakan teman pelaku yang memiliki keterbatasan berbicara dan mendengar, korban yang bernama Paulus Pende alias Adi (35).

Bripda Oschar dapat memahaminya lantaran sudah saling kenal, meski suara korban tak jelas.

Aksi penganiayaan terjadi saat pelaku dan korban menghadiri acara syukuran permandian atau acara adat setelah salah satu keluarga menjalani baptis pada Rabu (29/10/2025) malam.

Mereka sempat menenggak minuman keras (miras) dan terlibat perselisihan.

Bripda Oschar yang bertugas di Polres Ende kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers pada Jumat (31/10/2025).

Bripda atau Brigadir Polisi Dua merupakan pangkat terendah untuk anggota Polri berpangkat bintara.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menerangkan Bripda Oschar memukul berulang kali karena kesal dengan ucapan korban.

Penyidik masih mendalami pengakuan Bripda Oschar dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan 'panggil bapak kau, duduk ngomong disini' dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," ungkapnya, dikutip dari TribunFlores.com.

Pukulan Bripda Oschar mengenai pipi kanan dan pipi kiri hingga korban terjatuh.

Tersangka kemudian mengambil parang dan sempat terjadi aksi saling berebut senjata tajam.

"Pada saat proses pengambilan parang itu terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban, itu yang informasi yang kami dapat tapi tetap kami akan dalami kembali sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Bripda Oschar dapat dijerat pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) dan pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kini, Bripda Oschar masih dalam tahap pengawasan selama proses penyelidikan.

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya dan soal ini tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu beda, namun apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal seusai dengan Perpol dari hukuman ringan sampai PTDH," terangnya.

Kata Keluarga Korban

Korban dinyatakan meninggal saat dirawat pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pihak keluarga telah membuat laporan ke Polres Ende dan meminta kasus diusut tuntas.

Baca juga: Kondisi Wanita yang Ditabrak Oknum Polisi di Medan, Bripda VP Tenggak Miras di Hiburan Malam

Paman korban, Antonius Kapo, menerangkan Adi bekerja sebagai tukang ojek dan mengalami tuna rungu serta tuna wicara.

Dengan kemampuan terbatas, Adi dapat bergaul dengan siapa saja.

"Korban ini telinga pekak (tuna rungu), tidak bisa bicara, tuna wicara, tapi selama almarhum masih hidup, komunikasi dengan kami baik, akrab sekali dengan keluarga maupun teman-temannya," bebernya.

Selama ini korban aktif dalam kegiatan masyarakat baik acara kematian maupun syukuran.

"Dia ini orangnya baik sekali, suka bercanda dengan anak kecil, korban dan pelaku ini juga teman," lanjutnya.

Korban telah menikah dan memiliki dua anak. *** sumsel.tribunnews.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama