Demikian informasi yang
dihimpun tim media ini dari sumber sangat layak dipercaya pada Senin, 26
Agustus 2024 yang sangat tahu tentang data dan fakta kasus tersebut.
"Selain ada
instruksi oknum anggota Krimsus Polda NTT untuk 'tiarap sementara, agar lolos dari
Operasi Penertiban BBM Subsidi Penyelidik Polresta Kupang, diduga ada juga
instruksi dari Pejabat Polda NTT ke Penyelidik Kepolisian Resor Kota (Polresta)
Kupang Kota untuk menghilangkan nama Jali dan Barcode Law Agwan dalam pemaparan
kasus ke Kompolnas RI,” beber sumber tersebut sebagaimana dilansir dari
ntthits.com.
Sumber yang menolak
namanya disebutkan itu menjelaskan, bahwa ada bagian paparan laporan Polda NTT ke KOMPOLNAS yang diduga berbeda dari fakta hasil
penyelidikan Penyidik Reskrim Polresta Kupang pada awal Juli 2024 lalu.
Pertama, nama Jali
(pengepul BBM Subsidi, red) dan Law Agwan (pemilik barcode BBM Subsidi, red)
tidak disebut dalam paparan Polda NTT ke KOMPOLNAS. Padahal hasil penyelidikan
Reskrim Polresta Kupang mengungkapkan nama Jali selaku pengepul BBM Subsidi
dengan menggunakan barcode yang pemiliknya bernama Law Agwan.
"Jadi, ketika
Kompolnas RI datang, Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota
diperintahkan membuat laporan pemaparan kasus . Dalam pemaparan kasus
dituangkan fakta - fakta lapangan. Namun diperintahkan pejabat Polda untuk
memghapus nama Jali dan Law Agwan juga barcode milik Law Agwan,” bebernya lagi.
Kedua, lanjut
sumber itu, diduga perintah pejabat Polda NTT untuk menghapus nama Jali dan Law
Agwan (pemilik barcode BBM Subsidi, red) bertujuan untuk memutus informasi
keterlibatan oknum anggota dan Petinggi Krimsus Polda NTT di kasus mafia BBM
tersebut.
Padahal Kapolresta
Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung kepada media pada 4 Juli 2024
mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polresta Kupang,
ditemukan ada anggotanya (MA) yang terlibat dalam kasus tersebut (lihat
detikbali.com/04/07/2024).
Lanjutnya lagi
mengungkapkan, Algazali Munandar alias Jali (pengepul) dan Ahmad Ansar alias
Ahmad (penimbun) mengaku sudah empat tahun bekerjasama dengan pihak Krimsus
Polda NTT dalam bisnis ilegal tersebut.
Ahmad Ansar, katanya,
juga tertangkap aparat Krimsus Polresta Kupang memberi 'uang diduga suap
pengamanan' sebesar Rp3,8 juta kepada salah satu anggota Polresta Kupang Kota,
Bripka Ados saat Ahmad melakukan pembelian BBM Subsidi 525 liter di SPBU
Namosain Kota Kupang.
Walau Bripka Ados
sempat membantah dalam jumpa pers bersama Penasehat Hukumnya, namun terungkap
dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri belum lama ini, Bripka Ados akhirnya
mengakui dengan jujur menerima uang pengamanan tersebut dari Ahmad.
Kapolresta Kupang
Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.I.K yang dikonfirmasi
awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul
21:07 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi
media ini.
Hingga berita ini
ditayang, Kombes Pol. Aldinan Manurung enggan berkomentar atau mengklarifikasi
informasi tersebut alias diam seribu bahasa.
Terkait sikap diam
Kapolresta Kupang Kota itu, pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi
Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menilai, hal itu juga
bagian dari strategi Aparat Penegak Hukum untuk saling melindungi, dalam kasus
kejahatan mafia minyak.
“Itu bagian indikasi
beliau underpressure pejabat yang lebih di atasnya dan di atasnya lagi. Karena
diduga yang terlibat dalam permainan mafia BBM Ilegal ini bukan cuma anggota
biasa, tetapi pejabat tinggi di Polda. Diam juga bagian dari strategi untuk
saling melindungi diantara mereka. Memalukan,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia,
Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurut Gabriel Goa,
adalah sangat tidak adil dan memalukan bagi seorang Kombes Pol Aldinan Manurung
selaku Kapolresta Kupang bersikap diam, sementara para anggotanya yang
mengungkap kasus tersebut, atas perintahnya sendiri menjadi korban mutasi dan
intimidasi serta pembungkaman bahkan buangan pejabat tinggi Polda NTT, untuk
mendiamkan kasus tersebut dan melindungi para pelaku.
Seharusnya selaku APH
yang taat pada suara hati dan UU serta Perkapolri, Kapolresta Kupang Kota itu
berani bersuara dan menyatakan sikapnya, apapun resikonya. Bukan sebaliknya
taat buta tanpa peduli akan fakta dan kebenaran serta keadilan.
“Kami minta KOMPOLNAS
jangan tertipu data dan informasi yang menyesatkan dan mengorban anggota yang
kecil, hanya untuk melindungi para petinggi. Kapolri kita minta segera atensi
kasus ini. Segera copot Kapolda NTT, Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT
serta Kapolresta Kupang dan proses hukum mereka yang terlibat dalam kasus mafia BBM
Subsidi,” tegasnya.
Kabid Humas Polda NTT,
Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WA
pada Kamims, 29 Agustus 2024 pukul 17:07 WITA tidak menjawab, walau telah
melihat dan membaca pesan konfirmasi tim media ini.
Pesan konfirmasi WA
yang dikirim ke Kombes Pol Ariasandy ditandai centang satu (tidak aktif, red),
tetapi pada info pesan tertulis 'Dibaca' dengan tanda centang dua berwarna biru
dan 'Tersampaikan' dengan tanda centang dua berwarna silver.*** korantimor.com