Foto: Jems Muskanan
Fola dan Rifaldy Gasperz dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Kupang
Kota, Jumat (20/9/2024). (Yufengki Bria/detikBali) |
"Awalnya kami
tangkap tiga orang, tetapi setelah penyelidikan lanjutan, satu orang (FMF)
tidak terbukti terkait dengan kasus ini. Jadi, dua orang lainnya yang kami
tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP
Marselus Yugo dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Jumat
(20/9/2024) sore.
Marselus menjelaskan,
Jems dan Rifaldy disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e subsider Pasal
362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jems dan Rifaldy kini terancam
hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pada awal interogasi,
Jems sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah penyelidikan lebih
lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa enam motor, tiga mesin kompresor,
dan satu gerinda.
"Modus operandi
mereka adalah berkeliling di sejumlah wilayah di Kota Kupang pada siang dan
malam hari, mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dan kuncinya
tertinggal. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk
membawa kabur barang curiannya," jelas Marselus.
Untuk menghilangkan
identitas barang curian, para tersangka menggunakan gerinda untuk merusak nomor
rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
Marselus menambahkan,
Jems dan Rifaldy mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian
dan makanan. Polisi masih menyelidiki apakah mereka terlibat dalam sindikat
pencurian yang lebih besar. "Jika ditemukan bukti keterlibatan mereka
dalam sindikat, kami pasti akan mengungkapnya. Jems juga mengaku pernah mencuri
ayam dan kambing di luar Kota Kupang," ungkap Marselus.
Sementara itu, Jems
mengakui tindakannya didorong oleh kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, ia bekerja
sebagai sopir angkot rute Sikumana-Oeba. Barang hasil curiannya ia jual kepada
kenalannya.
"Saya mencuri
untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menawarkan langsung barang curian kepada
orang yang saya kenal. Saya salah dan saya minta maaf," ujar Jems.
Sebelumnya, polisi
menangkap tiga pemuda spesialis pencurian motor di Kupang. Mereka ditangkap di
Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan (TTS).
"Kami menangkap
mereka karena mencuri enam sepeda motor, satu mesin cuci motor, dan dua mesin
kompresor," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, Rabu
(18/9/2024).
Ketiga pelaku yang
ditangkap adalah JMF (22), RG (18), dan FMF (16). Mereka diamankan pada Jumat
(13/9/2024, setelah polisi menerima dua laporan pada 30 Agustus dan 12
September 2024.
Kejadian pertama
terjadi pada 10 April 2024, ketika JMF mencuri mesin kompresor di sebuah tambal
ban kosong di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di hari yang
sama, ia juga mencuri mesin cuci motor di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang
Timur. Barang-barang ini dijual ke seorang penadah di Haukoto, Kelurahan
Fatukoa, seharga Rp 1 juta untuk mesin kompresor dan Rp 2 juta untuk mesin cuci
motor.
Pada 25 April 2024, JMF
bersama FMF mencuri mesin kompresor di sebuah usaha meubel di Kelurahan Oesao
dan menjualnya seharga Rp 1 juta. Aksi pencurian mereka berlanjut hingga 10
Juni 2024, di mana mereka berhasil mencuri dua motor Honda Supra Fit di
Kelurahan Batu Plat dan Oebufu.
Mereka kembali beraksi
pada 29 Agustus malam, mencuri motor di Kelurahan Maulafa yang kuncinya
tertinggal di motor. Motor-motor curian tersebut dijual kepada tiga penadah di
Kelurahan Naibona dengan harga bervariasi, antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Pada 11 September 2024,
JMF mengajak RG untuk mencuri motor Yamaha Mio di Kelurahan Oebufu. Namun,
motor tersebut belum sempat dijual. Keesokan harinya, mereka mencuri motor Mio
Sporty di Jalur 40, Kelurahan Sikumana. Motor ini juga belum sempat dijual.
Untuk menghilangkan
jejak, pelaku menggerinda nomor mesin dan rangka motor curian. Aldinan
mengungkapkan bahwa pihaknya masih memeriksa para tersangka untuk menentukan
status hukum mereka lebih lanjut. *** detik.com