Dua Pencuri Motor-Mesin di Kupang NTT Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Dua Pencuri Motor-Mesin di Kupang NTT Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Foto: Jems Muskanan Fola dan Rifaldy Gasperz dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (20/9/2024). (Yufengki Bria/detikBali)



Suara Numbei News - Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Jems Muskanan Fola (22) dan Rifaldy Gasperz (18) sebagai tersangka kasus pencurian enam motor, dua mesin kompresor, dan satu mesin cuci motor di beberapa lokasi.

"Awalnya kami tangkap tiga orang, tetapi setelah penyelidikan lanjutan, satu orang (FMF) tidak terbukti terkait dengan kasus ini. Jadi, dua orang lainnya yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Marselus Yugo dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (20/9/2024) sore.

Marselus menjelaskan, Jems dan Rifaldy disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jems dan Rifaldy kini terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pada awal interogasi, Jems sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa enam motor, tiga mesin kompresor, dan satu gerinda.

"Modus operandi mereka adalah berkeliling di sejumlah wilayah di Kota Kupang pada siang dan malam hari, mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan dan kuncinya tertinggal. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk membawa kabur barang curiannya," jelas Marselus.

Untuk menghilangkan identitas barang curian, para tersangka menggunakan gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.

Marselus menambahkan, Jems dan Rifaldy mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian dan makanan. Polisi masih menyelidiki apakah mereka terlibat dalam sindikat pencurian yang lebih besar. "Jika ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam sindikat, kami pasti akan mengungkapnya. Jems juga mengaku pernah mencuri ayam dan kambing di luar Kota Kupang," ungkap Marselus.

Sementara itu, Jems mengakui tindakannya didorong oleh kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, ia bekerja sebagai sopir angkot rute Sikumana-Oeba. Barang hasil curiannya ia jual kepada kenalannya.

"Saya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menawarkan langsung barang curian kepada orang yang saya kenal. Saya salah dan saya minta maaf," ujar Jems.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pemuda spesialis pencurian motor di Kupang. Mereka ditangkap di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan (TTS).

"Kami menangkap mereka karena mencuri enam sepeda motor, satu mesin cuci motor, dan dua mesin kompresor," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, Rabu (18/9/2024).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah JMF (22), RG (18), dan FMF (16). Mereka diamankan pada Jumat (13/9/2024, setelah polisi menerima dua laporan pada 30 Agustus dan 12 September 2024.

Kejadian pertama terjadi pada 10 April 2024, ketika JMF mencuri mesin kompresor di sebuah tambal ban kosong di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di hari yang sama, ia juga mencuri mesin cuci motor di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur. Barang-barang ini dijual ke seorang penadah di Haukoto, Kelurahan Fatukoa, seharga Rp 1 juta untuk mesin kompresor dan Rp 2 juta untuk mesin cuci motor.

Pada 25 April 2024, JMF bersama FMF mencuri mesin kompresor di sebuah usaha meubel di Kelurahan Oesao dan menjualnya seharga Rp 1 juta. Aksi pencurian mereka berlanjut hingga 10 Juni 2024, di mana mereka berhasil mencuri dua motor Honda Supra Fit di Kelurahan Batu Plat dan Oebufu.

Mereka kembali beraksi pada 29 Agustus malam, mencuri motor di Kelurahan Maulafa yang kuncinya tertinggal di motor. Motor-motor curian tersebut dijual kepada tiga penadah di Kelurahan Naibona dengan harga bervariasi, antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Pada 11 September 2024, JMF mengajak RG untuk mencuri motor Yamaha Mio di Kelurahan Oebufu. Namun, motor tersebut belum sempat dijual. Keesokan harinya, mereka mencuri motor Mio Sporty di Jalur 40, Kelurahan Sikumana. Motor ini juga belum sempat dijual.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menggerinda nomor mesin dan rangka motor curian. Aldinan mengungkapkan bahwa pihaknya masih memeriksa para tersangka untuk menentukan status hukum mereka lebih lanjut. *** detik.com






Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama