Empat Paslon Bupati-Wabup Belu Pilkada 2024 Ditetapkan KPU

Empat Paslon Bupati-Wabup Belu Pilkada 2024 Ditetapkan KPU



Suara Numbei News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu yang akan berpartisipasi pada Pilkada 27 November 2024.

Penetapan empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu berlangsung dalam rapat pleno tertutup bertempat di Kantor KPU Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Minggu (22/9/2024).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Belu, Yoni Neolaka menyampaikan, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 khususnya di pasal 120, salah satu kegiatan atau tahapan yang kita lakukan dalam tahapan pencalonan yaitu penetapan paslon dan sesuai jadwal itu di tanggal 22 September 2024 dilakukan di seluruh Indonesia.

Dikatakan, KPU Belu hari ini telah menetapkan paslon sebagai peserta pemilihan Bupati-Wakil Bupati Belu tahun 2004. Di ketentuan PKPU tahun 2020 diatur bahwa, penetapan paslon itu dilakukan dalam mekanisme rapat pleno tertutup.

“Sehingga tadi, kita unsur pimpinan hari ini sudah melakukan rapat dan di situ diatur bahwa rapat pleno tertutup hasilnya itu dituangkan dalam berita acara,” terang dia.

Selanjutnya berdasarkan berita acara kita tetapkan dalam keputusan. Tadi sudah berproses, kami sudah tuangkan hasil rapat pleno tertutup kita. Berkaitan dengan penetapan paslon dalam berita acara.

“Selain itu juga sudah kita SK-kan, itu keputusan KPU Belu nomor 344 tahun 2004 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biru tahun 2004,” tambah dia.

Masih menurut Neolaka, selanjutnya sesuai dengan ketentuan di pasal 120 itu, kami akan umumkan penetapan pasangan calon tersebut di laman KPU.

“Kita sudah putuskan dari empat pasangan calon yang mendaftar itu semuanya kita tetapkan dan sudah kita SK-kan. Selanjutnya besok akan kita lakukan penarikan nomor undian untuk nomor urut pasangan,” ujar dia.

Lanjut Neolaka, KPU menyampaikan selamat dan apresiasi dengan ditetapkan empat bapaslon menjadi pasangan calon, tinggal saja berproses di tahapan-tahapan selanjutnya dengan tetap mematuhi semua ketentuan yang ada, misalnya dalam berkampanye, mematuhi atau mengikuti semua ketentuan yang ada.

“Selain itu juga pengelolaan dana kampanye juga itu juga harus mengikuti ketentuan yang ada. Sehingga biarlah tahapan-tahapan selanjutnya itu bisa berjalan dengan baik dan pada hasilnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu bisa berjalan aman, lancar,” pungkas Neolaka.

Diketahui, pasangan Hironimus Mau Luma dan Theodorus Seran Tefa dengan tagline Paket Roman daftar melalui jalur independen atau jalur perseorangan.

Pasangan Servasius Serbaya Manek dan Pius Agustinus Bria dengan tagline Paket Serius Akamsi diusung oleh PDI Perjuangan dan Hanura.

Pasangan Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere dengan tagline Satu Hati diusung Partai Golkar, PKB, PAN, PSI dan PKS.

Pasangan Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves dengan tagline Sahabat Sejati diusung Partai Demokrat, Gerindra, NasDem dan Perindo. *** nttonline.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama