IST DIAMANKAN. Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RBS yang diduga telah mencuri di kios milik Harni di Oesapa, Selasa (24/9). |
Kejadian tindak pidana
pencurian ini terjadi di Jalan Kusambi 2, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa
Lima, Kota Kupang, Selasa (24/9).
"Pengungkapan
kasus ini berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas CCTV. Di mana terlihat
terduga pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian di kios milik Harni," kata
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung.
Pada Sabtu (21/9),
terduga pelaku bersama teman-temannya mengkonsumsi miras di salah satu lopo di
kawasan wisata Pantai Warna Oesapa. Sekira pukul 01.00 Wita, ketika terduga
pelaku kemudian pulang ke rumah dan melewati Pasar Oesapa.
Saat itu, terlihat
sebuah kios yang pintunya sedikit terbuka. Karena itu maka timbulah niat dari
pelaku untuk masuk ke dalam kios tersebut.
"Jadi, tanpa
menunggu lama, pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang jualan dalam
kios tersebut. Barang yang diambil berupa rokok Marlboro sejumlah 7 bungkus,
rokok Surya kaleng sejumlah 1 kaleng, uang tunai dengan nominal pecahan Rp
2.000 dan Rp 1.000 yang berjumlah sekitar Rp 100.000," jelas Kombes Pol.
Aldinan.
Setelah mengambil uang
tunai dan barang jualan milik korban Harnj tersebut, terduga pelaku langsung
pulang ke rumahnya.
Kemudian, pada Minggu
(22/9) sekira pukul 00.30 Wita, terduga pelaku bersama seorang temannya
berinisial I pergi ke kios sembako di Jalan Kusambi 3 dan menjual rokok
Marlboro berjumlah 7 bungkus tersebut sehingga keduanya mendapat uang seharga
Rp 280.000.
Uang dari hasil menjual
rokok itu kemudian dipakai bersama dengan temannya untuk nongkrong di salah
satu lopo di Pantai Warna Oesapa. Saat itu, uang hasil penjualan rokok curian
itu lalu digunakan untuk membeli miras dan makanan.
"Saat mencuri,
terduga pelaku sementara dalam kondisi mabuk minuman keras," ujar
Kapolresta Kupang Kota.
Berdasarkan bukti
laporan polisi nomor: LP/B/999/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT,
tanggal 21 September 2024 maka pihak kepolisian kemudian melakukan
penyelidikan.
Akibat kejadian itu
maka korban Harni mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 5. 000.000.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota. Terduga pelaku juga terancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP," pungkas Kapolresta Kupang Kota. (r1/gat/dek) *** timexkupang.fajar.co.id