Komplotan ini telah
mencuri 6 unit sepeda motor dan 2 mesin kompresor, serta 1 mesin cuci
motor.
Para pelaku JMF (22),
RG (18) dan FMF (16) telah ditangkap di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih,
Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kapolresta Kupang
Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan pelaku telah diamankan sejak
13 September 2024.
"Ketiga pelaku sudah diamankan sejak Jumat, 13 September 2024 namun baru disampaikan hari ini karena sementara masih dalam pengembangan, terkait keberadaan seluruh barang bukti hasil curian," ujarnya Rabu, 18 September 2024.
Menurut Aldinan
pencurian ini bermula pada tanggal 10 April 2024 sore hari, pelaku JMF
melancarkan aksinya di Kelurahan Manutapen, dengan mencuri 1 unit mesin
kompresor di bengkel tambal ban yang sementara kosong tanpa pengawasan.
Masih di hari yang
sama, sekitar pukul 23.00 wita, JMF melancarkan aksinya lagi di Jalan Jurusan
Oekabiti, KM. 03, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang,
dengan mencuri 1 unit mesin cuci motor yang berada di sebuah tempat cuci motor.
"1 unit mesin
kompresor dan 1 unit mesin cuci motor, lalu dijual ke JNA di Haukoto Gang
Tasek, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dengan harga Rp. 1.000.000 untuk
mesin kompresor dan harga Rp. 2.000.000 untuk mesin cuci motor," sebut
Aldinan.
Pada 25 April 2024, JMF
dan FMF melakukan pencurian 1 unit kompresor di sebuah mebel kayu di Jalan
Terusan Timor Raya, dan dijual ke seseorang di Kelurahan Manutapen dengan harga
Rp. 1.000.000.
Selain itu pada 2 Mei
2024, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya di Haukoto, Kelurahan Fatukoa
mencuri sepeda motor Honda Revo Fit warna Hitam, yang sedang terparkir tanpa
kunci setir di sebuah tempat tambal ban.
Tanggal 10 Juni 2024,
pelaku JMF dan FMF kembali mencuri sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam,
yang sedang terparkir di lahan kosong tanpa pengawasan.
Siang harinya kedua
pelaku ini mencuri di sebuah kos-kosan Tofa, alamat Jalan Amabi berhasil
membawa kabur sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam.
Aksi pencurian terakhir
kedua pelaku (JMF dan FMF) pada tanggal 29 Agustus 2024 malam hari, di Jalan
Frans Daromes, Kelurahan Maulafa, dengan mencuri sepeda motor Mio Sporty
berwarna putih yang sedang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci kontak
sementara masih tergantung di motor,
"Pencurian 4 unit
sepeda motor, yakni Honda Revo Fit warna Hitam di Fatukoa, Supra Fit warna
Hitam di Batu Plat, Honda Supra Fit warna Hitam di Oebufu dan Mio Sporty
berwarna putih di Maulafa, dijual dengan harga bervariasi berturut turut, Rp.
2.000.000, Rp. 1.700.000, Rp. 1.500.000 dan Rp. 1.500.000, kepada 3 orang
penadah di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang,"
ungkap Aldinan.
Lebih jauh dijelaskan
mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu, pada tanggal 11 September 2024, pelaku JMF
kembali beraksi, namun mengajak pelaku lain, yakni RG untuk mencuri sepeda
motor Mio M3 berwarna hitam, di depan kos-kosan pada Gang. Ndaumanu III, dan
sepeda motor tersebut belum sempat terjual.
Lalu pada tanggal 12
September 2024, JMF dan RG kembali beraksi di seputaran Jalan Jalur 40, dan
mencuri sepeda motor Mio Sporty warna hitam yang sedang terparkir dengan
keadaan kunci masih tergantung di kontak motor, namun sepeda motor tersebut
juga belum sempat terjual.
"Untuk
menghilangkan jejak, para pelaku lalu menggurinda nomor mesin dan nomor rangka
sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut, sehingga
dapat leluasa untuk dijual," terang Kombes Aldinan Manurung.
Para pelaku, sebut
Kapolresta, kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik unit pidum di
Mapolresta Kupang Kota, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana, Subsider
Pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2
orang atau lebih dengan bersekutu, dan diancam dengan pidana penjara paling
lama 7 Tahun.
Aldiana juga mengimbau
kepada warga Kota Kupang untuk selalu
mengamankan kendaraannya, sehingga tidak memberikan peluang kepada pelaku untuk
melakukan kejahatan.
"Pelaku diketahui
mencuri dengan modus, yaitu menggunakan kendaraan roda dua mengelilingi Kota
Kupang dan mencari kelalaian para korban berupa barang tanpa pengawasan.
Seperti parkir pada tempat yang tidak mudah diawasi, dan lebih fatal lagi
dengan kondisi kunci kontak masih berada di sepeda motor," ucapnya.
Dia juga menyampaikan
apabila ada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk mendatangi
Mapolresta Kupang Kota.
"Kepada warga yang
merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta, karena ada
beberapa unit yang berhasil diamanakan, hingga kini belum diketahui identitas
pemiliknya," pungkas dia.
Adapun barang bukti
yang berhasil diamankan, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, 1
unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio
Sporty warna putih, 2 unit mesin kompresor, 1 unit mesin cuci motor, 1 set body
motor Yamaha Mio M3, 1 alat gurinda, 1 unit sepeda motor Revo Fit warna hitam
dan 2 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam. (cr19)