Foto: Polisi saat
mengamankan AN, pelaku penganiayaan terhadap tetangganya di Kelurahan Manulai
II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT. (Dok. Polresta Kupang Kota) |
"Betul, pelaku
dalam keadaan mabuk minuman keras jenis laru putih (nira lontar yang
difermentasi) kemudian menganiaya korban hingga bibir bagian bawahnya dan memar
pada pelipisnya," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung,
Rabu (18/9/2024).
Aldinan menuturkan
kejadian itu berawal saat AN dan AB terlibat cekcok mulut. AN yang dalam
kondisi mabuk langsung menganiaya tetangganya itu. AB yang tidak terima
kemudian melapor ke polisi.
Polisi dan anggota TNI
kemudian mengamankan AN ke Polsek Alak atas permintaan istrinya. Namun, kasus
tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, AN dan AB masih punya ikatan
kekeluargaan.
Kapolresta Kupang Kota
Kombes Aldinan membenarkan terkait dengan adanya kasus penganiayaan yang
terjadi di kelurahan Manulai II tersebut.
"Setelah dilakukan
mediasi, korban mau berdamai, sehingga kami buatkan surat pernyataan
damai," jelas Aldinan.
Menurut Aldinan, tidak
semuanya kasus yang terjadi diselesaikan melalui proses hukum lanjut, tetapi
bisa melalui proses mediasi. Dia menegaskan polisi memberikan ruang kepada para
pihak untuk berdamai.
"Laporan dan
pengaduan masyarakat tidak selamanya harus diselesaikan melalui proses hukum,
tapi bisa juga diselesaikan secara damai karena kami memberi saran dan pendapat
terkait keamanan dan ketertiban di wilayah binaan yang ada," terang
Aldinan. *** detik.com