Pembacokan ini dialami
Bripka AAA pada Jumat (27/9/2024) tengah malam sekitar pukul 23.30 wita di RT
001/RW 001, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor,.
"Benar, telah
terjadi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh OTK
terhadap Anggota Polri Polres Alor, Bripka
AAA," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman saat dikonfirmasi pada
Minggu (29/9/2024).
Menurut Kapolres Alor,
AKBP Supriadi Rahman peristiwa ini bermula saat korban, Bripka AAA yang sedang
berada di kantor KPU Kabupaten Alor menerima telepon dari seorang teman yang
membutuhkan bantuan keuangan untuk pengobatan ibunya.
"Korban ditelepon
rekannya AN melalui whasapp pada Jumat tengah malam meminta pertolongan kepada
korban untuk membantu sejumlah uang untuk pengobatan Ibunya," urainya.
Korban meminta AN untuk
datang ke Kantor KPU Kabupaten Alor untuk mengambil uang tersebut karena korban
sementara berada di Kantor KPU Kabupaten Alor.
Namun AN meminta korban
untuk mengantarkan uang ke kos-kosan AN yang berada di wilayah Watatuku,
Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Korban pun kemudian
menuju ke kediaman temannya untuk memberikan uang. Namun, setibanya di
wilayah Watatuku, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, ketika korban
berhenti untuk menghubungi temannya, ia diserang secara tiba-tiba oleh seorang
pria tak dikenal.
Pelaku yang
bersenjatakan parang langsung menyerang, mengakibatkan luka potong pada tangan
kanan Bripka AAA, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Meski berupaya mengejar
dengan sepeda motor, namun korban tidak mampu melanjutkan pengejaran karena
kondisinya yang terluka. Korban pun mencari pertolongan dan datang ke tempat
duka di Watamelang untuk meminta pertolongan. Korban diantar oleh warga
setempat ke RSUD Kalabahi, Kabupaten Alor untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak Polres Alor pun
segera merespon kejadian tersebut. Tim SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu) langsung mendatangi TKP setelah menerima informasi.
Sementara itu,
anggota Satuan Reskrim Polres Alor mengunjungi
korban di rumah sakit untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kronologi
kejadian.
Dari hasil olah TKP
ditemukan barang bukti berupa satu unit hp merk Oppo warna putih menggunakan
chasing dengan gambar laba-laba diduga milik terduga pelaku.
Kasus penganiayaan
berat menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal
(OTK) tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Alor, dengan
laporan polisi nomor LP/B/337/IX/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Korban juga melakukan
visum Et Repertum dan masih menjalani perawatan medis. "Ahamdulillah
korban selamat dan pelaku lagi dicari untuk kita proses lanjut,"
tandas Supriadi Rahman. *** katantt.com