USKUP AGUNG ENDE - Uskup Agung Ende, Mgr. Paul Budi Kleden Rabu, 9 Oktober 2024 di Rumah Bina Kerahiman Ende |
Mgr. Paul Budi Kleden
yang ditemui TribunFlores.com, Rabu, 9 Oktober 2024 di Rumah Bina
Kerahiman Ende menekankan pentingnya pemerintah memberikan imbalan yang
setimpal kepada hakim.
Namun, ia menegaskan
bahwa kenaikan gaji harus diimbangi dengan komitmen moral untuk menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan.
“Menaikkan gaji tidak cukup tanpa adanya
mekanisme yang mendukung,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan,
selama lima hari, hakim di seluruh Indonesia akan melaksanakan aksi mogok kerja
sebagai ungkapan protes terhadap pemerintah yang dinilai tidak memperhatikan
kesejahteraan mereka.
Kekecewaan para hakim
berakar dari ketidakpuasan terhadap gaji dan tunjangan mereka, yang belum
mengalami peningkatan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94
Tahun 2012 oleh Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat ini, gaji hakim
golongan III A dengan masa jabatan nol tahun hanya Rp 2.064.100 per bulan, jauh
lebih rendah dibandingkan pegawai Kementerian Keuangan yang gajinya berkisar
antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Meskipun aksi mogok
berlangsung secara Nasional, Ketua Pengadilan Negeri Ende, YM Anak Agung Ngurah
Budhi Dharmawan, S.H., M.H., menegaskanpelayanan hukum di PN Ende tetap
berjalan normal.
“Kami sepenuhnya
mendukung perjuangan para hakim di seluruh Indonesia. Kesejahteraan hakim
memang perlu diperhatikan, mengingat sudah 12 tahun gaji kami tidak mengalami
kenaikan. Namun, di Pengadilan Negeri Ende, kami tidak ikut melakukan aksi mogok.
Pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Anak Agung juga
memastikan semua proses pelayanan hukum, mulai dari pendaftaran gugatan hingga
persidangan, tetap dilakukan tanpa gangguan.
“Gugatan perdata,
permohonan sita, dan proses perpanjangan penahanan dari Polres dan Kejaksaan
Negeri Ende semuanya dilaksanakan sesuai jadwal,” tambahnya.