Berdasarkan Keputusan
Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, para pelamar diwajibkan memiliki masa kerja
minimal yang disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.
Seleksi PPPK 2024
dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama
berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
Khusus bagi pelamar
prioritas seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks Tenaga Honorer
Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN.
Sementara gelombang
kedua dijadwalkan mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Gelombang ini dibuka
bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Dalam seleksi ini,
setiap pelamar wajib memiliki masa kerja.
Dibuktikan melalui
surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Berikut adalah
persyaratan masa kerja minimal sesuai dengan jabatan yang dilamar:
1. Jabatan Pelaksana:
Masa kerja minimal 2 tahun.
2. Jabatan Fungsional
(Pemula, Terampil, Ahli Pertama): Masa kerja minimal 2 tahun.
3. Jabatan Fungsional
(Ahli Muda): Masa kerja minimal 3 tahun.
4. Jabatan Fungsional
Dosen:
- Minimal
2 tahun untuk jenjang asisten ahli.
- Minimal
3 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S-3 (Doktor).
- Minimal
5 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S-2 (Magister).
- Minimal
5 tahun untuk jenjang lektor kepala.
5. Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah: Masa kerja minimal 8 tahun sebagai guru.
Persyaratan masa kerja
ini tidak berlaku bagi pelamar untuk jabatan dosen dan pengawas sekolah, yang
memiliki ketentuan khusus.
Seleksi PPPK 2024 ini diharapkan mampu menjaring tenaga profesional dengan pengalaman yang relevan untuk mendukung kemajuan birokrasi di Indonesia.*** klikpendidikan.com