Demikian disampaikan
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen dalam konferensi pers di ruang Loby
Pasola Polres Sumba Barat, Jumat (11/10/2024).
Hendra menuturkan, RA
melancarkan aksi tipunya itu sejak September 2018 silam.
Ia memperdayai para
korban melalui unggahannya di media sosial Facebook pada bulan September 2018
silam.
“Siapa yang mau sistem
bagi hasil, modal 600 ribu selama 6 bulan, bisa ambilnya tiap bulan 100 ribu,
bisa juga setelah enam bulan langsung mengambil 1 juta 2 ratus. Minat chat
saya,” kata Kapolres Hendra mengutip unggahan akun Facebook milik RA pada September
2018.
Dari unggahan tersebut,
awalnya terdapat 6 orang teman Facebook RA yang terperdaya.
Seiring berjalannya
waktu, RA kembali mengunggah postingan serupa, dimana jumlah korban yang
berminat semakin banyak.
“Simpan 1 juta balik 3
juta, Set 10 juta balik 35, Set 5 juta balik 15 dalam 2 bulan, Set 5 ke 15,”
Korban yang terperdaya,
lantas melanjutkan komunikasi dengan RA via masengger, dimana korban diyakinkan
bahwa uang tersebut akan di investasikan pada usaha kelapa sawit dan perusahaan
tambang emas.
“Hal tersebutlah yang membuat Korban tergiur
untuk bergabung dan berinvestasi kepada tersangka RA,” jelas Hendra.
Selain investasi, modus
kejahatan lain yang dilakukan RA adalah mempromosikan barang bangunan dengan
harga murah. Korban yang tergiur harga tersebut lantas melakukan pemesanan,
namun barang tak kunjung diterima korban.
“Semen harga
40.000/sak, besi 6 mili seharga 25.000/batang, besi 8 mili 40.000/batang, besi
12 mili seharga 85.000/batang,” ujar Hendra.
Aksi RA tersebut baru
dilaporkan ke Polres Sumba Barat pada 08 September 2022 dengan Nomor:
LP/B/120/IX/2022/SPKT/RES SUMBA BARAT/POLDA NTT.
Dari hasil penyelidikan
dan penyidikan, total kerugian yang di alami oleh para korban mencapai 4 Milyar
rupiah, dengan jumlah korban ± 250 orang dengan tersangka berjumlah 1 orang
yakni RA.
Dari tangan tersangka,
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiomi Readmi dan 2 buah buku
tabungan BRI atas nama tersangka RA.
Atas perbuatannya, RA
disangkakan dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A Ayat (1) UU nomor 19 tahun
2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), di pidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar rupiah) dan atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat
(1) dan ayat ( 2 ) KUHP yang berbunyi ‘barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian
kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun’.
“Unit Tipidter
Satreskrim Polres Sumba Barat telah melakukan tahapan proses Penyidikan dan
berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya Penyidik akan
melimpahkan berkas perkara berserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan
Negeri Sumba Barat,” ungkap Kapolres Hendra Dorizen. *** gardantt.id